Berita Pidie

Gandeng Imigrasi, Pemkab Pidie Layani Pembuatan Paspor di DPMPTSP, Ini Persyaratan Wajib Dilengkapi

Penulis: Muhammad Nazar
Editor: Saifullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

LAYANAN PEMBUATAN PASPOR - Petugas Imigrasi Banda Aceh melayani pembuatan paspor di Kantor DPMPTSP Pidie, Rabu (9/7/2025). Pembuatan paspor itu merupakan yang perdana dilakukan Pemkab Pidie.

Laporan Muhammad Nazar I Pidie

SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Pemkab Pidie membuka pelayanan perdana pembuatan paspor di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu atau DPMPTSP Pidie, Rabu (9/7/2025). 

Pembuatan paspor perdana itu ditangani delapan petugas Imigrasi Banda Aceh, di Kantor DPMPTSP Pidie.

"Warga harus antrean pada pembuatan paspor perdana,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Pidie, Efendi, MKes kepada Serambinews.com, Rabu (9/7/2025). 

“Pembuatan paspor itu ditangani delapan petugas imigrasi Banda Aceh," lanjut Efendi. 

Ia menyebutkan, ada sebanyak 33 berkas milik warga sebagai persyaratan untuk membuat paspor yang ditangani petugas di layanan perdana itu. 

Angka warga yang membuat paspor di DPMPTSP Pidie tersebut, bebernya, telah melebihi angka minimal dari permintaan petugas imigrasi.

Sebab, petugas imigrasi meminta minimal 30 orang yang mendaftar untuk membuat paspor. 

" Permintaan imigrasi 30 orang untuk membuat paspor, tapi sekarang jumlah warga membuat paspor telah melebihi mencapai 33 orang," sebutnya. 

Menurutnya, untuk jadwal pembuatan paspor selanjutnya akan ditentukan oleh Imigrasi Banda Aceh. 

Sebab, jumlah warga yang hendak membuat paspor itu harus mencapai minimal 30 orang. 

Sehingga petugas imigrasi tidak sia-sia saat pergi ke Kabupaten Pidie. 

“Makanya penentukan jadwal disesuaikan,” tukas Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Pidie ini. 

"Kendala kita layani di DPMPTSP Pidie karena lokasi sempit. Lebih-lebih tempat parkir sangat sempit," jelas Efendi.(*) 

Syarat buat paspor baru

Halaman
12

Berita Terkini