Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana badan selama 7 tahun serta denda Rp 250 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Hukuman tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa Kejati DKI Jakarta, yang hanya meminta hukuman 4 tahun penjara bagi Azam.
Hakim menyatakan, Azam tidak menyesali perbuatannya dan justru bersikap serakah. Ia bahkan menyimpan sebagian uang di deposito dan menggunakannya untuk umrah serta menyumbang ke pesantren, sebagai bagian dari pencucian uang.
Dua Pengacara Korban Ikut Terjerat
Tak hanya jaksa Azam, dua pengacara korban investasi Fahrenheit juga divonis bersalah karena memberikan suap kepada Azam demi mempercepat pengembalian barang bukti uang para korban.
Oktavianus Setiawan
-Mewakili 761 korban dari Solidaritas Investor Fahrenheit (SIF)
-Divonis 4 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 250 juta subsidair 3 bulan kurungan
-Mengakui membentuk paguyuban korban fiktif bernama “kelompok Bali” atas arahan
Azam Bonifasius Gunung
-Mewakili 68 korban dengan total kerugian Rp 39,3 miliar
-Divonis 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsidair 3 bulan
Hakim: Jaksa Azam Merusak Kepercayaan Publik pada Penegak Hukum
Dalam catatan hakim, posisi Azam sebagai aparat penegak hukum memperberat putusan karena dinilai merusak kepercayaan publik.
Tindakan memeras korban investasi bodong, lalu menyamarkan hasil kejahatan dengan dalih ibadah dan sumbangan, dinilai sebagai penyelewengan berat terhadap integritas jaksa.
Baca juga: Sosok Azam Akhmad Akhsya, Jaksa Tilap Uang Korban Investasi Bodong Rp 11,7 Miliar Dituntut 4 Tahun