Jaksa Azam Akhmad Divonis 7 Tahun Penjara Buntut Tilep Uang Korban Investasi Bodong Rp 11,7 Miliar

Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

JAKSA MENILAP UANG. Kolase potret (kiri) Azam Akhmad Akhsya (AZ) saat menjabat Kasi Intel Kejari Landak, Kalimantan Barat, (kanan) Azam saat menjabat di Kejaksaan Negeri Subang. Azam Akhmad, seorang jaksa yang yang menjadi tersangka usai menilap uang barang bukti korban investasi bodong Robot Trading Fahrenheit senilai Rp 11, 5 miliar.

Ketika ditanya soal asal usul dana tersebut, Azam menyebutnya sebagai “rezeki”.

 “Ketika ditanya asal usulnya, suaminya mengatakan itu rezeki,” ujar hakim Sunoto dalam sidang.

Majelis menilai, pernyataan tersebut adalah upaya menyembunyikan asal uang hasil kejahatan, bahkan dari anggota keluarga terdekat.

Hal ini dinilai memperkuat kesadaran bersalah dari terdakwa.

Uang Korupsi Dibagikan ke Sejumlah Pejabat Kejari Jakbar

Dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum menyebutkan bahwa uang hasil pemerasan juga sempat dibagikan ke sejumlah kolega Azam di lingkungan Kejari Jakbar, antara lain:

-Rp 500 juta kepada Kepala Kejari Jakbar, Hendri Antoro

- Rp 500 juta kepada eks Kepala Kejari Jakbar, Iwan Ginting

-Rp 450 juta ke eks Kasi Pidum, Sunarto

-Rp 300 juta ke eks Plh Kasi Pidum, Dody Gazali

-Rp 200 juta ke Kasubsi Pratut Kejari Jakbar, Baroto

-Rp 150 juta kepada staf Kejari Jakbar lainnya

Namun, Hendri Antoro membantah menerima uang tersebut.

“Enggak benar itu,” ucapnya kepada wartawan seusai sidang.

Vonis Lebih Berat dari Tuntutan

Halaman
1234

Berita Terkini