Jaksa Azam Akhmad Divonis 7 Tahun Penjara Buntut Tilep Uang Korban Investasi Bodong Rp 11,7 Miliar

Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

JAKSA MENILAP UANG. Kolase potret (kiri) Azam Akhmad Akhsya (AZ) saat menjabat Kasi Intel Kejari Landak, Kalimantan Barat, (kanan) Azam saat menjabat di Kejaksaan Negeri Subang. Azam Akhmad, seorang jaksa yang yang menjadi tersangka usai menilap uang barang bukti korban investasi bodong Robot Trading Fahrenheit senilai Rp 11, 5 miliar.

Pengacara Korban Investasi yang Suap Jaksa Azam Dihukum 4,5 Tahun Penjara

Pengacara korban investasi bodong Robot Trading Fahrenheit, Oktavianus Setiawan, dihukum 4,5 tahun penjara karena menyuap Jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar), Azam Akhmad Akhsya.

Saat menjadi pengacara korban investasi bodong, Oktavianus mewakili 761 korban yang tergabung dalam kelompok Solidaritas Investor Fahrenheit (SIF).

Dia juga mengaku menjadi wakil dari korban paguyuban Bali, kelompok fiktif yang dibentuk atas arahan jaksa Azam.

Suap diberikan dengan permintaan agar uang yang menjadi barang bukti dalam perkara investasi bodong dikembalikan kepada para korban.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Oktavianus Setiawan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Sunoto, Selasa (8/7/2025).

Majelis hakim menilai, berdasarkan fakta persidangan, perbuatan Oktavianus memenuhi unsur Pasal 5 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Majelis hakim juga menghukum Oktavianus membayar denda Rp 250 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Selain Oktavianus, hakim juga menyatakan pengacara Bonifasius Gunung bersalah menyuap jaksa Azam.

Boni mewakili Wahyu, koordinator 68 korban investasi bodong ini dengan kerugian Rp 39.350.000.000.

Majelis hakim menghukum Boni 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair 3 bulan kurungan.

“Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” ujar Hakim Sunoto. Sementara itu, jaksa Azam yang merupakan aktor utama dalam korupsi ini sekaligus penegak hukum, dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Baca juga: Diplomat Muda Tewas di Menteng, Tetangga di Bantul Ungkap Keseharian Sosok Arya Daru Pangayunan

Baca juga: Kepala Nenek Marsinah Dihantam Hingga Berdarah saat Shalat, Kalung Emas 10 Gram Dirampas Maling

 

Baca juga: Fakultas Hukum Raih Juara Umum 13 Cabang MTQ Unimal 2025

Artikel ini telah tayang di Kompas.com 

Berita Terkini