Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Jaksa Penyelidik Kejaksaan Negeri Lhokseumawe dilaporkan sudah mengkantongi 130 bukti dalam upaya menelusuri adanya dugaan tindak pidana korupsi tata kelola kegiatan-kegiatan dalam Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun Lhokseumawe tahun 2018 - 2024.
Disamping itu juga Jaksa Penyelidik telah tuntas memintai keterangan 24 orang, baik itu pengelola KEK Arun ataupun pengguna areal tersebut.
Kajari Lhokseunawe Feri Mupahir SH.l MH, didampingi Kasi Intel Thery Gutama SH MH, Rabu (9/7/2025) sore, menyatakan, untuk sementara ini pihaknya telah tuntas memintai keterangan 24 orang.
"Sehingga dalam waktu dekat akan dilakukan evaluasi terhadap hasil penyelidikan awal ini," katanya.
Selain itu, pihaknya juga telah memperoleh 130 bukti berupa dokumen-dokumen.
Bukti -bukti ini diperoleh dari para pihak yang telah dimintai keterangan. "Dokumen-dokumen yang dijadikan barang bukti ada yang berupa bundel dan ada juga yang lembaran," ujar Thery.
Baca juga: Dugaan Korupsi di KEK Arun, Jaksa Mintai Keterangan Mantan PLT Dirut PEMA
Kesempatan ini Thery mengharapkan agar semua pihak terkait bisa kooperatif dalam proses penyelidikan ini.
"Khususnya pada masyarakat Kota Lhokseumawe untuk terus mendukung penuh Kejaksaan Negeri Lhokseumawe dalam mengupas hingga tuntas dalam pengelolaan dan pembangunan KEK Arun Lhokseumawe," harap Thery.
Diberitakan sebelumnya, Kasi Intel Thery Gutama SH MH, dalam rilisnya, Kamis (5/6/2025), menyebutkan, penyelidikan di KEK Arun dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor:Print-02/L.1.12/Fd.1/06/ 2025 tanggal 02 Juni 2025.
Fokus utama penyelidikan ini adalah penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan anggaran dan sumber daya yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta mendukung pertumbuhan ekonomi di kawasan tersebut.
Penyelidikan ini juga bertujuan untuk memastikan bahwa pengelolaan KEK Arun dilaksanakan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Baca juga: Tak Hadir Dipanggil Kejari Lhokseumawe, Mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Berikan Penjelasan
Hal ini penting untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan kawasan ekonomi khusus yang seharusnya berkontribusi pada pembangunan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat serta menyerap atau membuka lapangan pekerjaan.
KEK Arun Lhokseumawe merupakan salah satu kawasan yang dirancang untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi melalui investasi dan pengembangan industri.
"Namun, berdasarkan temuan sementara dalam penyelidikan, terdapat dugaan adanya pengelolaan yang tidak transparan dan dugaan penyalahgunaan anggaran yang mengarah pengelolaan dana, serta kegiatan-kegiatan dalam kawasan tersebut," ujar Thery.
Penyelidikan ini melibatkan berbagai elemen, hingga masalah ketidakpatuhan terhadap regulasi yang berlaku dalam pengelolaan KEK Arun.
Secara keseluruhan, penyelidikan ini bertujuan untuk memperbaiki sistem pengelolaan KEK Arun.(*)
Baca juga: Dugaan Korupsi di KEK Arun, 11 Orang Telah dimintai Keterangan, Besok Tambah 5 Lagi