Berita Banda Aceh
Kapal Hasil Tangkapan KKP Dihibah ke Nelayan, Satu di Banda Aceh
“Pemanfaatan kapal rampasan tentu saja dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan kebutuhan riil serta kesiapan operasional penerima...
Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Nurul Hayati
“Pemanfaatan kapal rampasan tentu saja dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan kebutuhan riil serta kesiapan operasional penerima, agar benar-benar bisa dimanfaatkan untuk peningkatan kesejahteraan penerima,” tutur Ipunk dalam siaran resmi di KKP di Jakarta, Jumat (11/7/2025).
Laporan Muhammad Nasir | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan menghibahkan lima kapal kepada nelayan yang tersebar di sejumlah lokasi, salah satunya di Banda Aceh.
Kapal itu merupakan tangkapan hasil tindak pidana perikanan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Penandatanganan berita acara serah terima barang milik negara atas barang rampasan negara dari Kejaksaan RI ke KKP telah dilakukan di Jakarta, Kamis (10/7/2025).
Lima unit kapal hasil rampasan negara yang diserahkan yaitu KM. SLFA 5323 (68 GT) berada di Dumai Riau, KM Blessing (69 GT) di Banda Aceh, serta KM KHF 1355 (60 GT) di Belawan, KM. SLFA 3763 (45 GT) dan KM. PFKA 7541 (33 GT) di Deli Serdang Sumatera Utara. Kelima kapal yang diserahterimakan akan diberikan kepada kelompok usaha bersama (KUB) nelayan atau koperasi perikanan.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono (Ipunk) menyampaikan, kebijakan KKP dalam pemanfaatan kapal tangkapan illegal fishing yaitu tangkap-manfaat.
Kapal-kapal tersebut tidak lagi dimusnahkan atau ditenggelamkan, melainkan dimanfaatkan bagi kepentingan ekonomi nelayan.
“Pemanfaatan kapal rampasan tentu saja dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan kebutuhan riil serta kesiapan operasional penerima, agar benar-benar bisa dimanfaatkan untuk peningkatan kesejahteraan penerima,” tutur Ipunk dalam siaran resmi di KKP di Jakarta, Jumat (11/7/2025).
Baca juga: Aceh Besar Diamuk Angin Kencang, BPBD Siaga Pantau Situasi
Selanjutnya, pihaknya akan melakukan pemantauan dan evaluasi atas pemanfaatan kapal secara berkala.
Hal ini untuk memastikan kapal-kapal tersebut digunakan tepat sasaran dan tepat guna serta tidak disalahgunakan atau diperjualbelikan.
Sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyebut, pemberian kapal hasil tangkapan kepada nelayan untuk membantu peningkatan produktivitas.
Kapal-kapal yang diserahkan pun dipastikan dalam kondisi layak digunakan.(rel/mun)
Baca juga: Sempat Buka Dapur Umum, Puluhan Korban Angin Puting Beliung di Aceh Utara Pulang ke Rumah
Niat Cari Suami di Banda Aceh, Seorang Ibu Muallaf dan Anaknya Terlantar di Halte Bus |
![]() |
---|
Kerap Alami Kecelakaan, Perempuan Diedukasi Keselamatan Dalam Berkendara |
![]() |
---|
Butuh Modal Usaha? Baitul Mal Banda Aceh Buka Pendaftaran Bantuan Modal Usaha, Baca Syaratnya |
![]() |
---|
Polda Aceh Gelar Yasinan, Perdana Diikuti Seluruh Jajaran Via Virtual |
![]() |
---|
2 Warga Aceh di Malaysia Jatuh dari Lantai 39, Insyaallah Jenazah Dipulangkan Hari Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.