SERAMBINEWS.COM - Tersangka pembunuhan dan perampokan lansia di Pasuruan, Jawa Timur, ternyata keponakan nya sendiri.
Pelaku berinisial MF (27) ditangkap Tim Subdit III Jatanras Polda Jatim karena kasus dugaan pembunuhan dan perampokan ke bibinya sendiri yang sudah lansia, Hj Mirzah (63).
Mirzah (63) ditemukan tewas terkapar di rumahnya di Pasuruan, Jawa Timur, pada Senin (14/7/2025) sekitar pukul 07.30 WIB.
Dia dibunuh dan mobilnya dicuri oleh keponakannya sendiri, berinisial MF (27).
Tujuh jam setelah kasus pembunuhan dan perampokan itu, MF ditangkap oleh Tim Subdit III Jatanras Polda Jatim.
“Hubungan tersangka dengan korban masih keluarga (keponakan),” kata Direktur Dit Reskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Widi Atmoko, Selasa (15/7/2025).
“Adapun tersangka yang sudah ditetapkan satu orang yaitu berinisial MF (27), perannya merencanakan pembunuhan kepada korban,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Polisi Jules Abraham Abast, Selasa (15/7/2025).
Baca juga: Brigadir Nurhadi Dibunuh Atasan, Pengakuan M Wanita yang Disewa Kompol Yogi Rp10 Juta, Pakai Ekstasi
Abast mengatakan, tersangka berniat membunuh dan mengambil mobil korban sejak 2 bulan lalu.
Pada dua pekan lalu hendak beraksi namun dibatalkan karena anak korban sedang berada di rumah.
Pada Senin (14/7/2025) sekitar pukul 07.30 WIB, tersangka keluar rumah dengan menggunakan sepeda motor pamit alasan interview kerja.
Lalu, kendaraan tersebut dititipkan ke kakak tersangka.
“Tersangka berjalan kaki menuju warung kopi yang ada di bawah flyover tol Surabaya-Gempol. Kemudian mencari tumpangan temannya, berboncengan tiga dengan temannya ke TKP atau rumah korban,” terangnya.
Setelah bertemu dengan korban, tersangka mengalihkan perhatian korban dengan alibi mengambil barang miliknya yang ketinggalan di rumah korban.
Kemudian saat korban lengah, tersangka melakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam (sajam) menikam perut korban lebih dari satu kali.
“Namun karena korban masih bergerak dan meminta pertolongan sehingga pelaku melakukan penganiayaan dengan menggunakan sajam mengenai bagian leher. Nah setelah itu korban jatuh, tersungkur, hingga mengakibatkan korban meninggal dunia,” jelasnya.
Saat korban sudah tewas, tersangka lalu masuk kamar dan berganti baju milik anak korban karena bajunya banyak noda darah darah.
Setelah itu tersangka meninggalkan TKP dengan menggunakan mobil CRV berplat nomor L 1436 ACB milik korban.
Tersangka juga mengambil BPKB mobil dan vario milik korban.
“Kemudian tersangka membawa mobil untuk melakukan transaksi dengan saksi pemilik showroom,” imbuhnya.
Baca juga: Pasutri di Medan Tewas Secara Tragis, Suami Akhiri Hidup di Fly Over Setelah Bunuh Istri di Rumah
Dari hasil pertemuan tersebut, saksi meminta identitas tapi tersangka meninggalkan showroom dan membatalkan transaksi.
Kemudian kembali mengarah ke pujasera yang berada di wilayah Porong, Gempol dan meninggalkan mobil CRV milik korban di pujasera tersebut.
Tersangka meninggalkan mobil tersebut karena diduga diikuti saksi karena curiga.
Tersangka lalu pulang ke rumah menggunakan grab.
“Modus operandi, diduga oleh penyidik dikarenakan tersangka sakit hati lantaran ucapan korban. Dan utamanya tersangka ingin menguasai harta benda milik korban,” pungkasnya.
Kini, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 365 KUHP untuk ancamannya pidana mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 penjara.
Pelaku Sempat Hadiri Olah TKP
Tersangka pembunuhan dan perampokan lansia di Pasuruan, Jawa Timur sempat hadir dan memberikan kesaksian saat olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Tujuh jam setelah beraksi, dia diamankan oleh Tim Subdit III Jatanras Polda Jatim.
“Kejadian itu hari kemarin, tanggal 14 hari Senin, dilaporkan kepada kami oleh Polres Pasuruan Kabupaten, sekitar pukul 11.59,” kata Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Widi Atmoko, Selasa (15/7/2025).
Setelah mendapat laporan dari Polres Pasuruan Kabupaten, Subdit III Jatanras Polda Jatim turun melakukan penyelidikan.
“Dengan atensi adalah ke TKP, tempat yang berkara, karena ingat bahwa kejahatan itu pasti akan ditangani segera,” imbuhnya.
Widi mengatakan bahwa kejadian pembunuhan dan perampokan tersebut minim saksi.
Namun, tersangka alias MF yang merupakan keponakan korban hadir memberikan kesaksian.
“Jadi pada saat itu tersangka ini mendapatkan informasi, ikut pada saat olah TKP, ya hadir,” terang Widi.
Namun, kesaksiannya dianggap mencurigakan oleh tim penyidik karena tidak wajar.
“Memberikan suatu informasi yang menurut orang lain mungkin itu wajar, tapi menurut kami berbeda,” tegasnya.
Setelah ditelisik secara mendalam, tim penyidik dapat menyimpulkan bahwa MF yang memberikan kesaksian adalah pelaku sebenarnya.
“Semua terbantahkan dengan petunjuk-petunjuk yang sudah kami kumpulkan, kami dapatkan, dan dengan kerjasama ini maka 7 jam waktu yang bisa dilakukan penyidik Polda dan Polres untuk kasih tahu terungkap,” pungkasnya.
Diketahui, tersangka membunuh dan merampok korban karena sakit hati dengan ucapan korban.
Selain itu, tersangka juga ingin menguasai harta korban.
Mobil dan dokumen kendaraan penting lainnya dicuri oleh korban untuk dijual demi melunasi hutang dan bermain judi online oleh tersangka.
Barang bukti yang diamankan, satu pisau dapur, mobil CRV putih beserta BPKB, satu unit roda dua honda beat, STNK, pakaian baju daster korban, tas slempang tersangka, baju celana tersangka, satu kaos lengan pendek milik anak korban.
Kini, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 365 KUHP untuk ancamannya pidana mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 penjara.
Baca juga: Kandang Kambing Terbakar Saat Pemiliknya Buat Pengasapan, BPBD Langsa Terjunkan 2 Unit Damkar ke TKP
Baca juga: Upaya Wujudkan Kemandirian Ekonomi, Rektor UTU Usulkan Pembangunan Jalan Tol Lamno-Jantho
Baca juga: 10 Jam Diperiksa Kejagung, Nadiem Makarim Bungkam soal Kasus Laptop Chromebook Rp 9,9 Triliun
Sudah tayang di Kompas.com