Dana PIP Juli 2025 Cair, Segera Cek Status Kamu, Ini Cara Agar Terdaftar Sebagai Penerima

Editor: Amirullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI PIP - Informasi terbaru, dugaan penyelewengan dana Program Indonesia Pintar (PIP) di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 8 Jeungki, Kecamatan Peureulak Timur, masuk babak baru. Disdikbud Aceh Timur telah melibatkan Inspektorat dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk menangani persoalan ini secara menyeluruh.

SERAMBINEWS.COM - Kabar baik untuk para pelajar! Dana Program Indonesia Pintar (PIP) tahap kedua resmi cair pada Juli 2025.

Bantuan ini menyasar siswa dari SD hingga SMA yang berasal dari keluarga kurang mampu.

Ingin tahu apakah kamu termasuk penerima?

Cek statusnya secara online lewat situs resmi: pip.kemendikdasmen.go.id. Besaran bantuannya mencapai Rp 1,8 juta per tahun, tergantung jenjang pendidikan.

Simak juga syarat, cara pendaftaran mandiri, dan panduan lengkap pencairan dalam artikel ini.

Diketahui, Dana PIP untuk periode Juli 2025 dapat dicairkan oleh siswa yang telah terdaftar melalui sekolah masing-masing. 

Untuk mengetahui status penerimaan bantuan, siswa atau orang tua dapat melakukan pengecekan secara online melalui situs resmi di pip.kemendikdasmen.go.id.

Program Indonesia Pintar hadir dengan tujuan mulia, yaitu meringankan beban ekonomi keluarga sekaligus memastikan anak-anak tetap bersekolah. 

Berdasarkan data dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, pencairan dana PIP tahun 2025 dibagi dalam tiga termin, yakni termin pertama pada Februari hingga April, termin kedua yang berlangsung Mei hingga September, dan termin ketiga antara Oktober hingga Desember. 

Baca juga: 5 Hari 5 Malam! Gema Muharram di Dayah MUDI II Resmi Dibuka Abi MUDI

Saat ini, pencairan dana untuk termin kedua sudah berjalan, dan siswa yang lolos verifikasi segera menerima bantuan tersebut.

Bantuan tunai dari PIP ini tidak hanya membantu secara langsung, tetapi juga meringankan biaya pendidikan hingga jenjang sekolah menengah. 

Besaran dana yang diterima siswa disesuaikan dengan jenjang pendidikannya sebagai berikut:  

  • Siswa SD, SDLB, atau Paket A menerima Rp 450.000 per tahun
  • Siswa SMP, SMPLB, atau Paket B mendapatkan Rp 750.000 per tahun
  • Siswa SMA, SMK, atau Paket C memperoleh Rp 1.800.000 per tahun

Untuk siswa yang baru masuk atau berada di tahun terakhir sekolah, bantuan yang diberikan disesuaikan sebesar 50 persen dari dana tahunan, yaitu:

  • SD kelas 1 dan 6: Rp 225.000
  • SMP kelas 7 dan 9: Rp 375.000
  • SMA/SMK kelas 10 dan 12: Rp 900.000

Dana PIP dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan pendidikan seperti pembelian perlengkapan sekolah, biaya transportasi, hingga kebutuhan penunjang pembelajaran lainnya.

Namun, penting untuk dicatat bahwa dana ini tidak boleh digunakan untuk membayar SPP, sebab biaya pendidikan dasar hingga menengah sudah ditanggung oleh pemerintah.

Adapun kriteria penerima PIP 2025 meliputi:

  1. Siswa berusia 6 hingga 21 tahun yang memegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).
  2. Siswa usia 6-21 tahun dari keluarga miskin atau rentan miskin, dengan beberapa pertimbangan khusus seperti peserta Program Keluarga Harapan, pemegang Kartu Keluarga Sejahtera, status yatim piatu, siswa yang sempat putus sekolah diharapkan kembali bersekolah, terdampak bencana alam, mengalami kelainan fisik, korban musibah, anak dari orang tua yang di-PHK, tinggal di daerah konflik, serta beberapa kondisi lainnya.
  3. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial. Warga yang ingin terdaftar di DTKS dapat mengajukan pendaftaran melalui kantor Kecamatan/Kelurahan atau dinas sosial setempat, atau melalui laman dtks.kemensos.go.id.
  4. Status Layak PIP di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sekolah. Sekolah akan menandai siswa yang layak menerima PIP di Dapodik, kemudian dinas pendidikan bersama pemangku kepentingan akan mengusulkan data tersebut kepada Puslapdik.
Halaman
12

Berita Terkini