PIP Tahun 2025 Sudah Cair, Berikut Jadwal dan Cara Cek Penerimanya

Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PIP - Program Indonesia Pintar (PIP)

SERAMBINEWS.COM - Pemerintah mulai mencairkan bantuan pendidikan Program Indonesia Pintar (PIP) tahap kedua tahun 2025 sejak Juni lalu. 

Bantuan PIP 2025 ditujukan untuk membantu siswa dari keluarga kurang mampu. 

Pencairan PIP dilakukan melalui rekening siswa penerima setelah proses aktivasi berhasil, namun tidak semua dana masuk secara serentak karena pencairan dilakukan bertahap.

Pencairan dana PIP bisa berbeda-beda waktunya tergantung wilayah dan kesiapan administrasi sekolah.

Oleh karena itu, siswa dan orang tua diimbau untuk rutin mengecek status pencairan secara mandiri melalui situs resmi https://pip.kemendikdasmen.go.id.

Jadwal Pencairan PIP 2025

Merujuk Peraturan Sekretaris Jenderal Kemdikbudristek Nomor 14 Tahun 2022, jadwal pencairan dana PIP 2025 dibagi dalam tiga termin: 

-Termin I (Februari-April). Dana tahap ini diutamakan bagi siswa kelas akhir dan yang sudah masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

-Termin II (Mei-September). Penerima bantuan adalah siswa yang diusulkan oleh sekolah dan tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Nominasi. Saat ini, pencairan termin kedua sedang berlangsung.

-Termin III (Oktober-Desember). Dana tahap ini menyasar siswa yang belum sempat menerima pencairan pada dua termin sebelumnya.

Baca juga: Penerima PIP 2025 bagi Siswa SD hingga SMA Kapan Cair? Begini Cara Cek Status Pencairannya

Besaran Dana PIP 2025

Bantuan dana PIP tahun 2025 diberikan satu kali dalam setahun, dengan jumlah yang berbeda sesuai jenjang pendidikan siswa.

Berikut perinciannya:

-SD/SDLB/Paket A: Rp 450.000 per tahun

-SMP/SMPLB/Paket B: Rp 750.000 per tahun

-SMA/SMK/Paket C: Rp 1.800.000 per tahun

Adapun untuk siswa baru atau siswa di tahun akhir, bantuan diberikan separuh dari dana tahunan (50 persen) karena disesuaikan dengan masa aktif mereka dalam program pada tahun berjalan:

-SD kelas 1 dan 6: Rp 225.000

-SMP kelas 7 dan 9: Rp 375.000 SMA/SMK

-kelas 10 dan 12: Rp 900.000  

Dana PIP 2025 dapat digunakan untuk membeli perlengkapan sekolah, biaya transportasi, hingga keperluan penunjang pendidikan lainnya.

Siapa Saja yang Bisa Menerima PIP?

Penerima bantuan PIP 2025 meliputi peserta didik dari keluarga tidak mampu atau dalam kondisi khusus.

Berikut kelompok peserta didik yang berhak menerima bantuan PIP, berdasarkan informasi dari situs resmi program:

-Peserta didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)

-Peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin

-Peserta didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH)

-Peserta didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)

-Peserta didik yatim, piatu, atau yatim piatu yang berasal dari sekolah, panti sosial, atau panti asuhan

-Peserta didik yang terdampak bencana alam

-Peserta didik yang putus sekolah (drop out) dan diharapkan kembali bersekolah

-Peserta didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, berasal dari orang tua yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), berada di daerah konflik, dari keluarga terpidana, atau tinggal di lembaga pemasyarakatan

-Peserta didik yang memiliki lebih dari tiga saudara yang tinggal serumah

-Peserta didik pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya 

Baca juga: Dana PIP Juli 2025 Cair, Segera Cek Status Kamu, Ini Cara Agar Terdaftar Sebagai Penerima

Cara Cek Penerima PIP 2025

Untuk mengetahui status pencairan PIP 2025, siswa dan orang tua dapat melakukan pengecekan secara daring melalui laman resmi program. Berikut langkah-langkahnya:

-Buka laman https://pip.kemendikdasmen.go.id

-Klik menu "Cari Penerima PIP"

-Masukkan data berupa Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan nama lengkap Klik tombol "Cari" untuk melihat status penerimaan dana

-Jika tercatat sebagai penerima dan dana sudah tersedia, pencairan dapat dilakukan sesuai prosedur melalui sekolah atau lembaga penyalur resmi.

Penyebab Dana PIP Belum Cair

Dikutip dari laman Indonesia.go.id, berikut beberapa penyebab umum dana PIP belum cair:

-NIK tidak valid.

-Data siswa belum terverifikasi dengan data kependudukan.

-Belum diusulkan sekolah. Kepemilikan KIP tidak otomatis menjadikan siswa penerima PIP jika belum diajukan oleh pihak sekolah.

-Belum memenuhi syarat sosial. Misalnya tidak termasuk dalam keluarga miskin atau rentan miskin.

-Dokumen belum lengkap. Termasuk kelengkapan data KIP, Kartu Keluarga, atau surat keterangan dari sekolah.

-Rekening belum aktif atau dana tidak diambil.

-Dana yang tidak dicairkan dalam jangka waktu tertentu bisa dikembalikan ke kas negara.

Saluran Pengaduan PIP

Apabila mengalami kendala terkait pencairan, masyarakat dapat menghubungi beberapa saluran pengaduan resmi berikut:

1. WhatsApp/SMS Kirim ke 0857-7529-5050 atau 0811-976-929 Format: Provinsi#Kabupaten/Kota#Nomor KIP Siswa#Nama Lengkap Siswa#Isi Aduan

2. Email dan Telepon Email: pengaduan@kemendikdasmen.go.id Telepon: (021) 5703303 atau (021) 57903020

3. Portal Layanan Terpadu https://ult.kemendikdasmen.go.id

4. Pengaduan Khusus PIP pengaduan.pip.kemendikdasmen.go.id

5. Platform Nasional Lapor! Laman: lapor.go.id Demikian ulasan singkat mengenai cara cek penerima PIP 2025, jadwal dan tahapan pencairannya. 

Baca juga: Muhammad Khadani Terpilih Jadi Ketua Forum Mahasiswa Pirak Timu

Baca juga: Benjamin Netanyahu Keracunan Makanan hingga Harus Diinfus, Sidang Kasus Korupsi Ditunda

Baca juga: Kepala Kankemenag Abdya Minta Orang Tua Cegah Pernikahan Anak Usia Dini

Berita Terkini