SERAMBINEWS.COM - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong bakal mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Diketahui, Tom Lembong dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun dan 6 bulan.
Kemudian denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Penasihat hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir mengatakan, pihaknya akan mengajukan banding pada Selasa besok (22/7/2025).
"Kami akan mengajukan banding hari Selasa. Dihukum satu hari saja, Pak Tom akan banding," ujar Ari di Jakarta, Senin (21/7/2025) dikutip dari Antara.
Ari menjelaskan satu hal yang perlu diperhatikan terkait vonis Tom Lembong yakni tentang tidak adanya mens rea atau niat jahat yang dilakukan kliennya dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
Ia menilai, tidak diuraikannya pertimbangan tentang mens rea secara detail menunjukkan kejanggalan, kegamangan, dan keraguan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan.
Menurutnya, apabila menimbang asas in dubio pro reo, sudah seharusnya Tom Lembong dibebaskan.
Asas tersebut merupakan prinsip hukum yang menyatakan jika terdapat keraguan dalam pembuktian suatu perkara pidana, maka keraguan tersebut harus diartikan menguntungkan terdakwa.
Baca juga: Sosok Saut Situmorang, Berduka Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara hingga Jatuh di Pelukan Anies
Selain itu, lanjut Amir, hal lainnya yang perlu diperhatikan adalah tentang perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) lantaran pada akhirnya yang menghitung kerugian keuangan negara merupakan majelis hakim, sehingga seluruh hasil audit terbantahkan.
"Pertimbangan majelis pun menggambarkan potential loss, dengan mempertimbangkan profit yang seharusnya didapatkan oleh BUMN atau PT PPI," tuturnya.
Dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan pada 2015-2016, Tom Lembong divonis pidana selama 4 tahun dan 6 bulan penjara.
Tom Lembong dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp194,72 miliar
Tindak pidana korupsi yang dilakukan Tom Lembong yakni menerbitkan surat pengajuan atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015-2016 kepada 10 perusahaan.
Persetujuan impor gula itu dilakukan tanpa didasarkan rapat koordinasi antarkementerian serta tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.