Atas perbuatannya, Tom Lembong juga dijatuhkan pidana denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Dengan demikian, perbuatan Tom Lembong telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni pidana penjara selama 7 tahun.
Namun pidana denda yang dijatuhkan tetap sama dengan tuntutan, yaitu Rp750 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan.
Baca juga: Ibunda Bupati Aceh Timur Al-Farlaky Meninggal, Ratusan Warga Padati Rumah Duka di Peureulak
Baca juga: KPT Lantik Drs Efendi, SH sebagai Panitera pada PT BNA
Baca juga: Polda Jawa Barat Ambil Alih Kasus 3 Orang Tewas di Pesta Rakyat Pernikahan Anak Dedi Mulyadi