Tom Lembong Pastikan Banding Usai Divonis 4,5 Tahun Penjara

Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SIDANG TOM LEMBONG - Eks Mendag Tom Lembong jalani sidang lanjutan kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) Periode 2015-2016 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (1/7/2025). Pada persidangan kali ini Tom Lembong diperiksa sebagai terdakwa.


Atas perbuatannya, Tom Lembong juga dijatuhkan pidana denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
 
Dengan demikian, perbuatan Tom Lembong telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni pidana penjara selama 7 tahun.

Namun pidana denda yang dijatuhkan tetap sama dengan tuntutan, yaitu Rp750 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan.

 

Baca juga: Ibunda Bupati Aceh Timur Al-Farlaky Meninggal, Ratusan Warga Padati Rumah Duka di Peureulak

Baca juga: KPT Lantik Drs Efendi, SH sebagai Panitera pada PT BNA

Baca juga: Polda Jawa Barat Ambil Alih Kasus 3 Orang Tewas di Pesta Rakyat Pernikahan Anak Dedi Mulyadi

Berita Terkini