Siswa dengan kondisi khusus, seperti:
Cacat fisik atau korban musibah
Anak dari orang tua yang terkena PHK
Berasal dari daerah konflik
Anak dari keluarga terpidana
Tinggal di lembaga pemasyarakatan
- Siswa yang memiliki lebih dari tiga saudara kandung yang tinggal serumah
- Peserta didik dari lembaga kursus atau pendidikan nonformal lainnya
Dengan rutin memantau informasi dan jadwal pencairan bantuan melalui situs resmi PIP, para siswa diharapkan dapat memanfaatkan dana bantuan ini secara maksimal untuk mendukung keberlanjutan pendidikan mereka.
Baca juga: Sukses Kelola PIP, Kasie Penmad Kemenag Pidie Raih Anugerah Widya Karya
(Serambinews.com/Sri Anggun Oktaviana)