Liputan Eksklusif Aceh

Fenomena 'Teumeunak' di TikTok dan Penghasilan dari Medsos, Ketua MPU Aceh Ingatkan Potensi Murtad

Penulis: Indra Wijaya
Editor: Muhammad Hadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Tgk Faisal Ali atau Lem Faisal beri tanggapan soal fenomena 'Teumeunak' di TikTok dan hukum penghasilan dari media sosial (Medsos)

Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, Liputan Eksklusif Aceh - Jagat media sosial khususnya TikTok kini banyak dihiasi dengan konten berbicara kasar, baik itu saat live maupun konten pribadi. 

Khususnya di Aceh, fenomena  “Teumeunak” ini menjadi sorotan.

Khususnya di media sosial TikTok dan Facebook. Teumeunak (berbicara kasar) seakan lazim terjadi untuk dipublikasikan guna mendapat respon dari para pengguna medsos. 

Bahkan tidak sedikit dari mereka memang sengaja membuat konten dengan isi berbicara kasar, dan paling parah berbau pornografi. 

Padahal, kebiasaan berkata kasar di media sosial bisa berdampak luas dan serius, baik secara pribadi maupun sosial. 

Baca juga: Haji Uma Sebut Aksi Live Tiktok Oknum Warga Aceh Menjurus ke Pornoaksi Coreng Syariat Islam Aceh

Menyikapi hal tersebut, Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Tgk Faisal Ali atau Lem Faisal, mengatakan, terkait cara berkomunikasi anak muda dan masyarakat di media sosial saat ini memang sedikit meresahkan.

Dimana ada sebagian dari mereka berkomunikasi atau membuat konten tanpa memperhatikan nilai-nilai agama dan juga adat istiadat di Aceh.

“Semestinya itu tidak terjadi. Sejahat-jahat kita jangan sampai mempublikasikan kejahatan kepada masyarakat lain,” kata Abu Sibreh kepada Serambi, Selasa (22/7/2025).

Menurutnya, mencaci-maki atau berkata kasar (teumeunak) di media sosial sama dengan mencaci maki di luar media.  

Baca juga: Muhajir Juli: Jika Mau Lihat Aceh Akar Rumput, Lihatlah di TikTok

Ia menegaskan, perbuatan tersebut haram dan perbuatan yang diharamkan oleh Allah SWT.

“Menghasut, memfitnah, meng-ghibah dan mencaci maka sama hukumnya. Baik itu di medsos maupun di luar medsos,” jelasnya.

Dikatakan, bahwa Islam secara tegas melarang hal tersebut. 

Bahkan perilaku 'teumeunak' dapat merusak aqidah, jika perilaku-perilaku tersebut sudah sampai pada tingkat menghalalkan sesuatu yang haram.

Atau menghalalkan sesuatu yang haram, bisa dikatakan ia keluar dari pada Islam dan dalam bahasa lain disebut murtad. 

Baca juga: Sosok Siti Jamumall, Wanita yang Ditalak Suami Saat Live di TikTok, Padahal Baru Seminggu Rujuk

Halaman
123

Berita Terkini