“Berbiicara dengan tidak sopan dan berbicara melampaui batas itu berpotensi keluar dari pada islam atau murtad.
Karena kadang-kadang kita berbicara tidak tahu sampai kepada itu halal atau tidak,” ungkapnya.
Semestinya ia berharap agar masyarakat untuk lebih bijak dalam bermain medsos.
Pasalnya, bermain medsos atau TikTok bukanlah suatu masalah.
Akan tetapi dalam bermedsos, jangan sampai dengan sengaja membuat konten 'teumeunak' atau mengumpat orang lain.
“Yang sifatnya privat, jangan kita membuka aib kita, aurat kita, pergaulan ke hal-hal yang sifatnya publik,” ajaknya.
Baca juga: Andai Dana Otsus Tak Diperpanjang, Ketua MPU Aceh Sebut Potensi Munculkan Benih Ketidakpercayaan
Walaupun semua orang bukanlah manusia yang terbaik, namun jangan sampai menyiarkan perbuatan pornografi.
Karena itu haram dan dilarang dalam agama. Perbuatan itu juga tidak sesuai dengan adat orang Aceh.
“Sayang orang tua kita, sayang keluarga, sayang tetangga yang sudah mengenal kita.
Padahal kita sudah terjerumus ke dalam perilaku yang tidak terpuji itu sendiri,” ungkapnya.
Mendapat Penghasilan dari Konten tak Sesuai Mu’amalah Syariah adalah Haram
Ketua MPU Aceh, Tgk Faisal Ali, mengatakan bahwa MPU Aceh juga sudah mengeluarkan fatwa nomor 1 tahun 2022 tentang penghasilan melalui aplikasi media sosial.
Dimana dalam peraturan tersebut diatur tentang bagaimana mendapatkan penghasilan yang menerapkan prinsip mu’amalah syariah.
Dalam tausiah itu, MPU Aceh berharap Pemerintah Aceh untuk membuat regulasi terkait penyebaran konten yang sesuai syariat dan kearifan lokal.
Baca juga: Tersangka Pembunuhan Istri di Pidie Jaya Peragakan 18 Adegan, Kesal Korban Sering Live TikTok
Pemerintah Aceh juga diminta untuk mengawasi dan menindak konten-konten yang bertentangan dengan syariat.
Masyarakat juga diminta untuk arif dan bijaksana dalam membuat dan menyebarkan konten-konten di medsos.