Pengguna medsos untuk lebih selektif dalam memilih konten.
“Diharapkan orang tua dan guru untuk mengawasi anak-anak dalam menggunakan medsos,” kata Lem Faisal saat menjelaskan poin tausiah tersebut.
Baca juga: Pemuda Banyuwangi Tewas Ditikam Gegara Komentar di TikTok, Pelaku Serahkan Diri ke Polisi
Dalam fatwa MPU dijelaskan bahwa transaksi menggunakan aplikasi media sosial adalah sah selama memenuhi prinsip-prinsip mu’amalah syariah.
Kemudian penghasilan yang diperoleh dari mengunggah konten di medsos selama memenuhi prinsip-prinsip mu’amalah adalah halal.
“Poin Kelima: Penghasilan yang diperoleh dari medsos ketika tidak memenuhi prinsip mu’amalah syariah adalah haram,” pungkasnya.(*)
Baca juga: Apakah Masih Bisa Daftar Komcad SPPI 2025? Cek Jadwal dan Info Pendaftaran Batch 4