Setelah masuk ke kamar, DS langsung mengunci pintu dan mengeluarkan sebilah cutter.
Di bawah ancaman, pelaku memaksa korban membuka pakaian.
Ia kemudian melakukan serangkaian tindakan cabul terhadap korban, termasuk mencium dan menggigit bagian tubuh sensitif MZ.
Korban sempat berteriak meminta tolong.
Teriakan tersebut didengar oleh FU yang berada di luar kamar.
FU lantas masuk ke kamar kos, yang membuat pelaku menghentikan aksinya.
MZ dan PH kemudian berhasil keluar dan melarikan diri.
3. Pelaku Ditangkap Sebelum Kabur ke Lampung
Merasa menjadi korban kekerasan seksual, MZ segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Mojokerto.
Polisi pun bergerak cepat.
“Tak butuh waktu lama, pelaku berhasil kami tangkap karena memang sudah bersiap untuk kembali ke Lampung,” kata AKP Fauzy.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk cutter dan pakaian korban. DS kini ditahan di rumah tahanan Polres Mojokerto.
4. Jerat Hukum dan Ancaman Pidana
Pelaku dijerat dengan Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, serta Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Ancaman hukuman terhadap DS maksimal 9 tahun penjara.
Penyidik juga masih mendalami motif dan kemungkinan adanya unsur perencanaan dalam pertemuan yang berujung pidana tersebut.
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id