SERAMBINEWS.COM, MOJOKERTO - Kasus wanita lecehkan sesama wanita gegerkan publik.
Di bawah ancaman, pelaku wanita berusia 33 tahun memaksa korban yang berstatus janda membuka pakaian di kamar kosan.
Pelaku melakukan serangkaian tindakan cabul terhadap korban, termasuk mencium dan menggigit bagian tubuh sensitif.
Beruntung pelaku belum sempat merudapaksa korban, karena terikan korban membuta pelaku keburu kabur.
Pelaku adalah seorang wanita berinisial DS (33), asal Bandar Lampung, kini telah ditangkap aparat Polres Mojokerto.
DS diduga melakukan aksi rudapaksa terhadap seorang janda berinisial MZ (35), warga Desa Bening, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto.
Kejadian itu terjadi pada Kamis (10/7/2025) sekitar pukul 10.30 WIB di sebuah kamar kos kawasan Sooko.
Berikut deretan fakta-faktanya:
Berkenalan di Media Sosial
Kapolres Mojokerto melalui Kasat Reskrim AKP Fauzy Pratama membenarkan peristiwa tersebut.
Menurutnya, DS dan korban MZ pertama kali saling mengenal melalui media sosial.
Hubungan keduanya kemudian berlanjut melalui komunikasi intens di aplikasi WhatsApp.
“Pelaku merasa kedekatannya dengan korban spesial, sehingga memutuskan datang jauh-jauh dari Lampung ke Mojokerto untuk bertemu,” jelas AKP Fauzy kepada wartawan, Kamis (17/7/2025).
Baca juga: Polisi Ringkus Pelaku Rudapaksa Anak Tiri di Pidie, Korban Dilecehkan Saat Pulang Ngaji
2. Diancam menggunakan Cutter
Meski baru pertama kali bertemu secara langsung, MZ menyanggupi ajakan bertemu dengan syarat membawa dua orang temannya, yaitu PH (18) dan FU (30).
Ketiganya kemudian bertemu di kamar kos tempat tinggal MZ namun situasi berubah menjadi mencekam.