Kepada petugas, kedua tersangka mengaku sabu-sabu 5 bungkus besar ini adalah mereka yang menyembunyikannya.
Tersangka juga mengakui akan menjual atau mengedarkan sabu itu ke wilayah Langsa dengan mendapat imbalan uang Rp 5.000.000.
"Sedangkan para pelaku lainnya yang diduga terkait dalam perkara ini masih dalam proses penyelidikan," tutup AKP Mulyadi. (*)
Baca juga: Warga Abdya dan Aceh Selatan Ditangkap, Bawa 23 Kg Sabu ke Medan