Ini Kriteria Rekening yang Diblokir PPATK, Cek Apakah Termasuk Rekening Kamu, Simak Tandanya

Penulis: Yeni Hardika
Editor: Amirullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI REKENING DIBLOKIR - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengambil langkah penghentian sementara terhadap sejumlah rekening bank yang berstatus dormant atau tidak aktif. Simak kriteria rekening yang bakal diblokir.

SERAMBINEWS.COM - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK membuat gebrakan baru terhadap penggunaan rekening bank.

Lembaga ini akan memblokir rekening masyarakat hingga menghentikan sementara transaksinya apabila tidak aktif dalam jangka waktu tertentu (dormant).

PPATK menyebutkan, alasan pihaknya mengambil kebijakan tersebut karena mereka mendeteksi banyak rekening berstatus dormant yang disalahgunakan untuk kegiatan ilegal.

Kegiatan yang dimaksud mulai dari jual beli rekening, penampungan transaksi ilegal hingga tindakan pencucian uang. 

Menurut catatan PPATK, sepanjang tahun lalu saja, lebih dari 28.000 rekening menganggur diketahui telah berpindah tangan secara ilegal.

PPATK mendasarkan kebijakannya ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).

Kebijakan ini pun membuat heboh publik.

Tak sedikit yang bertanya soal kriteria rekening yang bakal diblokir PPATK.

Lalu apa saja kriterianya dan bagaimana cara mengetahui rekening bank sudah diblokir atau tidak?

Baca juga: Rekening Nganggur 3 Bulan Diblokir, Saldo Dibawa Kemana? Begini Penjelasan PPATK

Jenis rekening yang akan diblokir PPATK

Rekening bank yang akan diblokir oleh PPATK adalah rekening yang masuk dalam status dormant.

Rekening dormant adalah rekening pasif yang tidak memiliki aktivitas dalam jangka waktu tertentu.

Rekening dapat dikatakan berstatus dormant apabila tidak menunjukkan aktivitas dalam waktu 3 hingga 12 bulan, tergantung kebijakan masing-masing bank. 

Pihak PPATK menyebutkan, jenis rekening yang akan dibekukan dapat berupa:

  • Rekening tabungan (atas nama perorangan atau perusahaan)
  • Rekening giro
  • Rekening dalam rupiah atau valuta asing.

Adapun kriteria atau indikator rekening pasif mencakup:

  • Tidak ada transaksi debit atau kredit
  • Tidak ada transfer masuk atau keluar
  • Tidak ada akses melalui ATM, mobile banking, maupun teller.

Baca juga: 3 Kriteria Rekening yang akan Diblokir PPATK, Cek Sebelum Terlambat

Tanda rekening bank sudah diblokir PPATK

Lantas, bagaimana cara mengetahui rekening bank sudah diblokir PPATK?

Halaman
12

Berita Terkini