Rekening Nganggur 3 Bulan Diblokir, Saldo Dibawa Kemana? Begini Penjelasan PPATK
Saldo di rekening yang diblokir tidak akan hilang, dan nasabah dapat mengajukan permohonan reaktivasi untuk mengaktifkan rekeningnya melalui bank
SERAMBINEWS.COM - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir sementara rekening bank yang tidak aktif (dormant) dalam jangka waktu tertentu.
Kebijakan ini dilakukan sebagai langkah pencegahan terhadap penyalahgunaan rekening dalam aktivitas ilegal seperti pencucian uang atau pendanaan terorisme.
Rekening dormant yang dimaksud adalah rekening tabungan atau giro yang tidak memiliki aktivitas transaksi dalam jangka waktu tertentu, yakni 3 bulan, 6 bulan, hingga 12 bulan berturut-turut.
Lantas, bagaimana dengan nasib uang dalam rekening yang diblokir PPATK?
Saldo rekening yang terblokir dipastikan aman
Kendati dilakukan pemblokiran sementara, PPATK memastikan bahwa nasabah tetap memiliki hak penuh atas dana yang terdapat di dalam rekening dormant tersebut.
Saldo di rekening yang diblokir tidak akan hilang, dan nasabah dapat mengajukan permohonan reaktivasi untuk mengaktifkan rekeningnya melalui cabang bank terkait.
“Nasabah yang terdampak penghentian sementara ini tetap memiliki hak penuh atas dana yang dimiliki dan dapat mengajukan permohonan reaktivasi melalui cabang masing-masing bank,” jelas PPATK dalam keterangan resminya, dikutip dari Antara (29/7/2025).
“Alternatif lainnya, nasabah juga dapat menghubungi PPATK untuk mendapatkan informasi lebih lanjut terkait status rekeningnya,” sambung pernyataan tersebut.
Nasabah diimbau tidak perlu khawatir dengan kebijakan ini karena tetap bisa mengaktifkannya kembali rekeningnya dengan mengikuti prosedur yang ditetapkan.
Baca juga: 3 Kriteria Rekening yang akan Diblokir PPATK, Cek Sebelum Terlambat
Cara mengaktifkan rekening yang diblokir
Nasabah yang rekeningnya diblokir atau mengalami penghentian sementara dapat mengaktifkan dengan mengikuti langkah-langkah berikut:
1.Nasabah mengajukan keberatan dengan mengisi formulir melalui tautan bit.ly/FormHensem.
2. Datang ke kantor bank terkait dengan membawa dokumen berikut:
-e-KTP Buku tabungan
Nikita Mirzani Ngamuk Lagi di Sidang, Ancam Somasi Bank, Kecewa Data Rekening Dibuka tanpa Izin |
![]() |
---|
Rekening Yayasannya Diblokir PPATK, Ketua MUI Cholil Nafis Minta Prabowo Segera Ambil Tindakan |
![]() |
---|
Profil Ustaz Dasad Latif yang Rekeningnya Diblokir PPATK, Ini Sumber Penghasilannya |
![]() |
---|
Rekening Bank Ustaz Das'ad Latif untuk Bangun Masjid Sempat Diblokir PPATK, Kini Sudah Aktif Lagi |
![]() |
---|
Profil Dasad Latif, Penceramah yang Viral karena Rekeningnya untuk Bangun Masjid Diblokir PPATK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.