Rekening Nganggur 3 Bulan Diblokir, Saldo Dibawa Kemana? Begini Penjelasan PPATK
Saldo di rekening yang diblokir tidak akan hilang, dan nasabah dapat mengajukan permohonan reaktivasi untuk mengaktifkan rekeningnya melalui bank
SERAMBINEWS.COM - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir sementara rekening bank yang tidak aktif (dormant) dalam jangka waktu tertentu.
Kebijakan ini dilakukan sebagai langkah pencegahan terhadap penyalahgunaan rekening dalam aktivitas ilegal seperti pencucian uang atau pendanaan terorisme.
Rekening dormant yang dimaksud adalah rekening tabungan atau giro yang tidak memiliki aktivitas transaksi dalam jangka waktu tertentu, yakni 3 bulan, 6 bulan, hingga 12 bulan berturut-turut.
Lantas, bagaimana dengan nasib uang dalam rekening yang diblokir PPATK?
Saldo rekening yang terblokir dipastikan aman
Kendati dilakukan pemblokiran sementara, PPATK memastikan bahwa nasabah tetap memiliki hak penuh atas dana yang terdapat di dalam rekening dormant tersebut.
Saldo di rekening yang diblokir tidak akan hilang, dan nasabah dapat mengajukan permohonan reaktivasi untuk mengaktifkan rekeningnya melalui cabang bank terkait.
“Nasabah yang terdampak penghentian sementara ini tetap memiliki hak penuh atas dana yang dimiliki dan dapat mengajukan permohonan reaktivasi melalui cabang masing-masing bank,” jelas PPATK dalam keterangan resminya, dikutip dari Antara (29/7/2025).
“Alternatif lainnya, nasabah juga dapat menghubungi PPATK untuk mendapatkan informasi lebih lanjut terkait status rekeningnya,” sambung pernyataan tersebut.
Nasabah diimbau tidak perlu khawatir dengan kebijakan ini karena tetap bisa mengaktifkannya kembali rekeningnya dengan mengikuti prosedur yang ditetapkan.
Baca juga: 3 Kriteria Rekening yang akan Diblokir PPATK, Cek Sebelum Terlambat
Cara mengaktifkan rekening yang diblokir
Nasabah yang rekeningnya diblokir atau mengalami penghentian sementara dapat mengaktifkan dengan mengikuti langkah-langkah berikut:
1.Nasabah mengajukan keberatan dengan mengisi formulir melalui tautan bit.ly/FormHensem.
2. Datang ke kantor bank terkait dengan membawa dokumen berikut:
-e-KTP Buku tabungan
| 14 Istilah Status Tahapan Penyaluran Bansos Kemensos, Gagal Cek Rekening hingga Sudah Transaksi |
|
|---|
| Muncul Status 'Gagal Cek Rekening' Saat Pencairan Bansos, Dana Masih Bisa Cair? Ini Penjelasannya |
|
|---|
| Pemkab Nagan Raya dan Bank Aceh Sosialisasikan Transaksi Non Tunai Anggaran Pendapatan dan APBG |
|
|---|
| Harga Emas di Lhokseumase Tetap, Lebih Banyak Menjual Ketimbang Beli, Ini Rincian per Minggu 10 Mei |
|
|---|
| DJP Blokir Rekening Penunggak Pajak, 275 Rekening di Jabar Sudah Ditindak, Segera Cek Rekeningmu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/ILUSTRASI-REKENING-DIBLOKIR.jpg)