Asyik! Bantuan Insentif Guru Non-ASN Cair Agustus 2025, Ini Syarat dan Besaran Dana yang Didapat!

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

GAJI GURU NON ASN- Bantuan insentif guru Non-ASN cair Agustus 2025, berikut ini syarat dan besaran dana yang didapat

Asyik! Bantuan Insentif Guru Non-ASN Cair Agustus 2025, Ini Syarat dan Besaran Dana yang Didapat!

SERAMBINEWS.COM-Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) berencana menyalurkan bantuan insentif bagi guru non-ASN di semua jenjang pendidikan.

Penyaluran bantuan ini dijadwalkan berlangsung pada bulan Agustus hingga September 2025.

Tahun ini, jumlah penerima bantuan meningkat drastis. Sebanyak 341.248 guru non-ASN tercatat akan menerima insentif, melonjak tajam dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya mencapai sekitar 67.000 orang.

Menurut Sri Lestariningsih, Subkoordinator Aneka Tunjangan di Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikdasmen, saat ini proses penyaluran masih dalam tahap sinkronisasi dan verifikasi data melalui sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

"Pada petunjuk teknis penyaluran bantuan insentif tahun 2025 ini, Puslapdik bersama-sama dengan Ditjen Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru melakukan sinkronisasi dan verifikasi data guru melalui Dapodik," kata Sri dikutip dari laman resmi Puslapdik Kemendikdasmen pada Sabtu (2/8/2025) dikutip via Kompas.com (2/8/2025).

Baca juga: Gelapkan Gaji Karyawan Rp600 Juta, Unit Tipidkor Polres Pidie Ringkus Pelaku di Jakarta

Ketentuan Baru: Syarat Dipermudah, Jumlah Penerima Naik

Tahun 2025 membawa sejumlah perubahan penting dalam mekanisme penyaluran bantuan insentif bagi guru non-ASN.

Salah satu perubahan utama adalah dihapusnya ketentuan masa kerja minimal 17 tahun yang sebelumnya menjadi syarat wajib bagi penerima bantuan.

Meski lebih fleksibel, penerima tetap harus memenuhi sejumlah ketentuan lain. Guru tidak boleh terdaftar sebagai penerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial maupun dari BPJS Ketenagakerjaan.

Selain itu, guru yang bertugas di Satuan Pendidikan Indonesia Luar Negeri (SPILN) atau di Satuan Pendidikan Kerja Sama juga tidak termasuk dalam penerima bantuan.

Dari sisi nominal, nilai bantuan insentif tahun ini mengalami penurunan dibandingkan tahun lalu.

Bila pada 2024 guru menerima Rp 3,6 juta per tahun dalam dua tahap pencairan, maka pada 2025 bantuan yang diberikan hanya sebesar Rp 2,1 juta per tahun dan akan disalurkan sekaligus.

Baca juga: PNS 2025 Dapat 3 Tambahan Dana Gaji, Apa Saja? Segini Besaran Uang yang Akan Diterima

Dana bantuan akan dikirim langsung ke rekening masing-masing guru penerima. Pemerintah pun telah memfasilitasi proses pembukaan rekening baru bagi para calon penerima.

“Guru penerima bantuan insentif diberi kesempatan melakukan aktivasi rekening sampai tanggal 30 Januari 2026,” ujar Sri Lestariningsih, Subkoordinator Aneka Tunjangan di Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik).

Penyaluran bantuan insentif tahun ini juga tidak lagi melalui pengusulan dari dinas pendidikan via aplikasi SIM-ANTUN.

Halaman
12

Berita Terkini