Zakat jangan hanya dianggap kewajiban individu, tapi juga menjadi tanggung jawab sosial korporasi,” jelasnya.
Sementara itu, CEO Islamic Relief Indonesia, Nanang Subana Dirja, menyampaikan bahwa pembangunan akan berlangsung selama enam bulan.
Ketua Dewan Pengawas Syariah Islamic Relief, Prof Muhammad Said, mengharapkan agar program ini menjadi percontohan nasional dalam mengintegrasikan pendekatan zakat, penguatan sosial, dan pemberdayaan ekonomi untuk menekan angka kemiskinan ekstrem secara signifikan.
Setelah sesi sosialisasi, rombongan langsung melakukan peninjauan ke lokasi awal pembangunan rumah.
Tiga warga yang menjadi penerima manfaat awal yaitu, Ruqayah, warga Desa Cot Girek Kandang, Kecamatan Muara Dua.
Baca juga: Lelang 11 Jabatan Kadis di Lhokseumawe, Tak Semua Berkas Peserta Bakal Diverifikasi, Ini Sebabnya
Kemudian Fakhrurrazi, warga Meunasah Blang, Kecamatan Muara Dua, dan Suryani, warga Paloh Punti, Kecamatan Muara Satu. (*)