Berita Populer

BERITA POPULER - Aturan Baru Nama di KTP Minimal 2 Kata, Daftar Bank yang Setuju Blokir Rekening

Penulis: Yeni Hardika
Editor: Amirullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BERITA POPULER - Berikut rangkuman berita populer Serambinews.com dari kanal news minggu ini, edisi 28 Juli - 3 Agustus 2025.

SERAMBINEWS.COM - Berikut rangkuman berita populer Serambinews.com dari kanal News minggu ini.

Ada sederet informasi dan peristiwa seputar isu nasional maupun mancanegrara yang dikabarkan Serambinews.com selama sepekan terakhir, terhitung sejak 28 Juli - 3 Agustus 2025.

Namun dari sejumlah berita yang dikabarkan tersebut, ada 10 yang paling menyita perhatian pembaca.

Diantaranya informasi seputar aturan atau kebijakan baru yang dikeluarkan oleh pemerintah, mulai dari kebijakan pencatatan pada dokumen kependudukan seperti KTP dan KK, hingga penggunaan rekening di bank.

Aturan baru Dukcapil yang mengharuskan masyarakat menggunakan minimal dua kata untuk penulisan nama di KTP dan KK telah menyita perhatian pembaca selama sepekan terakhir.

Begitu juga dengan kebijikan mengenai pembekuan rekening bank oleh PPATK yang belakangan ini telah menghebohkan publik.

Masyarakat pun banyak yang melirik informasi terkait daftar bank komersial yang setuju dengan kebijakan tersebut.

Selain dua berita tersebut, ada sederet informasi lain yang tak kalah menyita perhatian pembaca selama sepekan terakhir.

Selengkapnya simak dalam rangkuman berita populer berikut.

Baca juga: Mimpi Menjadi PNS Bagi yang Kelahiran 1990-1991 Terancam Pupus, Benarkah Hanya Buka untuk PPPK?

1. Aturan Baru Dukcapil: Nama di KTP dan KK Minimal 2 Kata, Bagaimana yang Punya Nama Hanya 1 Kata?

Bagi masyarakat yang berencana mengurus dokumen kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK), ada aturan baru yang wajib diketahui.

Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan regulasi baru terkait tata cara penulisan nama pada dokumen kependudukan. 

Salah satu poin krusialnya adalah nama harus terdiri dari minimal dua kata.

Aturan penulisan nama di KTP dan KK ini sebenarnya sudah dijalankan sejak 2022.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil), Teguh Setyabudi menjelaskan, kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022.

"Beberapa poin yang ada dalam peraturan tersebut yang pertama adalah nama minimal terdiri dari dua kata," terang Teguh, Selasa (22/7/2025), dikutip dari Kompas.com.

Selain terdiri dari dua kata, syarat penulisan nama lainnya yang tertuang dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 yaitu nama tidak boleh melebihi 60 karakter.

Dengan demikian, merujuk pada aturan tersebut, maka penduduk yang namanya kurang dari dua kata atau melebihi 60 karakter berisiko tidak dapat digunakan dalam proses penerbitan dokumen resmi. 

Baca selengkapnya.

2. MenPAN-RB Batalkan PPPK Paruh Waktu: Bagaimana Nasib Honorer R2 dan R3?

Di tengah sibuknya pemerintah menyelenggarakan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024 dan 2025, skema kebijakan terus berubah.

Terbaru, skema perjalanan sistem Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk honorer kategori R2 dan R3 kembali dirombak.

Pembatalan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu untuk Honorer R2 dan R3
Aturan terbaru dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) ini secara spesifik menyasar honorer kategori R2 (Tenaga Honorer Kategori Non-Formasi Prioritas) dan R3 (Tenaga Honorer Baru atau Belum Terdata Resmi) yang sebelumnya diharapkan bisa diangkat sebagai PPPK paruh waktu.

Kebijakan ini menetapkan pembatalan pengangkatan PPPK paruh waktu bagi kedua kategori tenaga honorer tersebut dalam situasi-situasi tertentu.

Pembatalan ini tertuang jelas dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, tepatnya pada diktum kedelapan. Diktum ini mengatur secara rinci syarat dan ketentuan pengangkatan PPPK, termasuk kemungkinan pembatalannya.

Baca selengkapnya.

Baca juga: Shella Saukia Angkat Suara soal Temuan BPOM Produk Skincare MC: Kesalahan 2023, Kok Dibahas Lagi?

3. Daftar Bank Komersial yang Setuju PPATK Bekukan Rekening, Kamu Simpan Uang di Bank Mana? 

Rencana Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memblokir rekening yang tidak aktif atau dormant sedang menjadi topik hangat di masyarakat.

Langkah ini diambil berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan tujuan untuk menjaga integritas dan keamanan sistem keuangan nasional.

"PPATK telah meminta perbankan untuk segera melakukan verifikasi data nasabah. Pengkinian data nasabah perlu dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga tidak merugikan nasabah sah serta menjaga perekonomian dan integritas sistem keuangan Indonesia," ujar PPATK dalam keterangan resminya pada, Selasa (29/7/2025).

Menurut Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, rekening dormant dianggap rentan disalahgunakan untuk berbagai tindakan ilegal, seperti menampung dana hasil pencucian uang, jual beli rekening, transaksi narkotika, hingga korupsi.

Meskipun demikian, Ivan menjamin bahwa uang nasabah yang terblokir akan tetap aman dan utuh 100 persen. Dana tersebut bisa kembali digunakan setelah nasabah menyelesaikan proses verifikasi keberatan.

Setiap bank memiliki aturan yang berbeda terkait batas waktu rekening dianggap dormant. Ada yang menetapkan 3 bulan, 6 bulan, bahkan hingga 12 bulan tanpa adanya transaksi.

Hal ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat, terutama bagi mereka yang memiliki rekening tidak aktif.

Baca selengkapnya.

4. Harga iPhone 15 Pro Max Anjlok Minggu Pertama Agustus 2025, Berikut Daftar Harga Terbaru

Bagi para pencinta gadget di Indonesia, ada berita baik yang datang dari Apple.

Harga iPhone 15 Pro Max, salah satu ponsel premium andalan Apple, mengalami penurunan harga yang sangat signifikan di awal Agustus 2025.

Terpantau dari berbagai platform e-commerce, ponsel yang diluncurkan pada tahun 2023 ini kini bisa didapatkan dengan harga yang jauh lebih terjangkau, yaitu anjlok hingga Rp 9 juta dari harga awal peluncurannya.

Pada Sabtu (2/8/2025), harga iPhone 15 Pro Max dengan kapasitas penyimpanan 256GB terpantau dijual mulai dari Rp 16.000.000.

Angka ini tentu sangat menarik, mengingat saat pertama kali dipasarkan di Indonesia, harga ponsel ini berada di kisaran Rp 25 juta hingga Rp 34 juta.

Penurunan harga yang drastis ini menjadi kesempatan emas bagi mereka yang ingin memiliki ponsel dengan performa tinggi dan fitur-fitur premium dari Apple tanpa harus merogoh kocek terlalu dalam.

Baca selengkapnya.

Baca juga: Ini Profil dan Jejak Karier Edy Widodo, Hari Ini Dilantik Jadi Pj Sekda Aceh Singkil

5. Daftar Harga Emas Hari Ini 26 Juli 2025, Galeri 24 dan UBS Kompak Turun, Bagaimana Emas Antam

Harga emas batangan hari ini, Sabtu (26/7/2025), dari berbagai merek seperti Galeri 24 dan UBS terpantau mengalami penurunan.

Penurunan harga ini terjadi secara serentak dibandingkan hari sebelumnya.

Sebagai informasi, harga emas Galeri 24 pada Jumat (25/7/2025) tercatat berada di angka Rp1.925.000 per gram.

Sementara itu, emas UBS sebelumnya dijual seharga Rp1.936.000 per gram.

Keduanya kini mengalami koreksi harga seiring dengan fluktuasi pasar emas.

Lantas, bagaimana dengan harga emas Antam?

Hingga saat ini, belum ada informasi resmi di laman resmi Logam Mulia terkait pergerakan harga emas Antam pada Sabtu ini.

Namun, perlu dicatat bahwa harga emas Antam juga berpotensi ikut bergerak mengikuti dinamika pasar global dan nasional.

Baca selengkapnya.

6. Budi Said Tetap Dihukum 16 Tahun Penjara dan Bayar 1,1 Ton Emas Antam, Kasasi Ditolak 

Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan "crazy rich Surabaya" sekaligus terdakwa korupsi manipulasi pembelian emas Antam, Budi Said.

Perkara kasasi Budi terdaftar dengan Nomor Perkara 7055 K/PID.SUS/2025 pada 4 Juni 2025 dan diadili oleh Ketua Majelis Kasasi, Hakim Agung Jupriyadi, dengan dua anggotanya, Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono.

Budi mengajukan kasasi setelah hukumannya diperberat dari 15 tahun menjadi 16 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Amar putusan, Tolak. Tolak kasasi terdakwa," kata Hakim Jupriyadi dalam amar putusannya, diakses Kompas.com pada Selasa (29/7/2025).

Putusan dibacakan pada Rabu (18/7/2025) lalu.

Dengan adanya putusan ini, Budi Said tetap dihukum 16 tahun penjara dan membayar pidana pengganti berupa 1.136 kilogram (1,1 ton) emas Antam atau setara dengan Rp 1.073.786.839.584 (Rp 1 triliun).

Ia juga tetap dihukum membayar denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.

Baca selengkapnya.

Baca juga: Pemblokiran Rekening oleh PPATK Bikin Resah Masyarakat, OJK Bakal Revisi Aturan Rekening Dormant

7. Barat Ketar-ketir, Rusia Pamer Ribuan Drone Shahed Iran, Bisa Luncurkan 2.000 Drone dalam Satu Salvo 

Analisis Barat mengatakan Rusia sedang mendorong kemampuan untuk meluncurkan 2.000 drone Shahed dalam satu salvo.

Ukraina telah dibombardir dengan peningkatan jumlah drone serang satu arah, mencapai hingga 728 drone per malam.

Dengan melonjaknya produksi Shahed Kremlin, Ukraina dan sekutunya akan membutuhkan pertahanan udara yang lebih murah.

Kremlin sedang membangun jalan menuju kenyataan di mana mereka dapat segera meluncurkan 2.000 drone serang satu arah Shahed dalam satu malam, menurut dua penilaian Barat baru-baru ini.

Mayor Jenderal Christian Freuding, komandan staf perencanaan dan komando Kementerian Pertahanan Jerman, mengatakan dalam sebuah wawancara dengan Bundeswehr yang disiarkan pada hari Sabtu bahwa Rusia "berusaha untuk lebih meningkatkan kapasitas produksi" Shahed-nya.

"Mereka ingin memperluas serangan drone yang baru saja kita bicarakan," kata Freuding. 

Baca selengkapnya.

8. Seleksi CPNS 2025 Akan Menggunakan Sistem Baru, Ini Perbedaan dengan Sistem CPNS 2024

Kabar terbaru dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) tentang seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2025 siap mengguncang para calon peserta.

Bersiaplah menghadapi perubahan signifikan yang akan merombak total sistem seleksi nasional ini.

Sistem seleksi CPNS 2025 tidak akan lagi digelar serempak secara nasional seperti tahun-tahun sebelumnya.

Perubahan ini juga akan memangkas kuota formasi dan kemungkinan besar memberlakukan pembatasan maksimal 2 pilihan formasi bagi pelamar.

Teknologi pun akan dioptimalkan dengan integrasi penuh sistem online dan penggunaan AI serta big data untuk meminimalisir kecurangan.

Penasaran dengan semua perbedaan mendasar antara sistem CPNS 2024 dan 2025? Bagaimana dampaknya terhadap peluang Anda? Dan benarkah Anda bisa memilih jadwal seleksi sendiri?

Diketahui, perkembangan terbaru seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2025, hingga detik ini masih belum ada pembaharuan lebih lanjut.

Baca selengkapnya.

Baca juga: BPOM Temukan Kandungan Berbahaya di Skincare MC, Publik Soroti Shella Saukia: Lulusan Apa?

9. Satria Kumbara dari Ambarawa, Alumni SMK yang tak Terduga 

Satria Arta Kumbara, pecatan TNI AL yang kini bergabung dengan tentara Rusia berasal dari Ambarawa, Semarang, Jawa Tengah.

Tepatnya, di sebuah rumah kecil yang berada di gang sempit di Kupangdukun, Kelurahan Kupang.

Satria merupakan alumni SMK Dr Tjipto Ambarawa, lulus tahun ajaran 2004/2005 dari jurusan Otomotif (dahulu Teknik Mesin).

“Benar dia alumni,” kata Budi Raharjo ketika ditemui di sekolahnya, Rabu (23/7/2025).

Budi mengaku belum menjabat sebagai kepala sekolah saat Satria masih menjadi siswa. Namun, dia menggali informasi dari para guru lama. 

Menurut Budi, Satria bukan tipe siswa yang menonjol, tapi Satria menjalani pendidikan dengan baik.

Namun anak-anak seperti ini, setelah lulus terkadang justru melakukan hal-hal tak terduga, yang membuatnya dikenal masyarakat.

Baca selengkapnya.

Baca juga: Masih Belum Cairkan BSU 2025? Kesempatan Terakhir Sampai 6 Agustus 2025, Ini Panduan Lengkapnya

10. Bagaimana Cara Mengetahui Rekening Sudah Diblokir PPATK atau Tidak? Periksa Tanda-Tanda Ini 

Masyarakat perlu memeriksa rekening bank apabila sudah tidak digunakan dalam waktu yang lama.

Pasalnya, lembaga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memberlakukan kebijakan baru terhadap penggunaan rekening bank.

PPATK akan memblokir rekening masyarakat yang masuk dalam status rekening dormant. 

Rekening dormant adalah rekening pasif yang tidak memiliki aktivitas dalam jangka waktu tertentu.

Rekening dapat dikatakan berstatus dormant apabila tidak menunjukkan aktivitas dalam waktu 3 hingga 12 bulan, tergantung kebijakan masing-masing bank. 

Adapun jenis rekening yang akan dibekukan dapat berupa rekening tabungan (atas nama perorangan atau perusahaan), rekening giro, atau rekening dalam rupiah atau valuta asing dengan kriteria sebagai berikut:

Baca selengkapnya.

(Serambinews.com/Yeni Hardika)

BACA BERITA LAINNYA DI SINI

Berita Terkini