Hal tersebut juga ditegaskan dalam sebuah riwayat:
ومنْ جاوزَ الميقاتَ وهوَ يريدُ النسُكَ وأحرمَ دونهُ لزمهُ دمٌ، فإنْ عادَ إليهِ مُحرماً قبلَ التلبُّسِ بنسكٍ سقطَ الدَّمُ
Artinya: “Barangsiapa yang melanggar miqat dan dia ingin berhaji kemudian berihram di selain miqat, maka dia diwajibkan membayar dam (sembelihan). Jika ia kembali lagi ke miqat dengan berihram sebelum terlanjur melakukan ibadah, maka gugurlah (kewajiban membayar) dam.”
Sebelum melaksanakan miqat makani, menurut Tgk Sulfanwandi, ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh jamaah haji atau umrah.
Hal dimaksud adalah:
“Sebelum sampai di tempat miqat, jamaah laki-laki dianjurkan untuk mengenakan pakaian ihram.
Jadi, saat melintasi tempat miqat, jamaah bisa langsung melakukan niat,” kata Tgk Sullfanwandi yang pada musim haji 2025 tergabung bersama jamaah Kelompok Terbang (Kloter) 11 Embarkasi Banda Aceh.
Saat jamaah haji melakukan miqat di Bir Ali, tambahnya, maka bisa melaksanakan shalat sunnah ihram 2 rakaat, yang dilanjutkan dengan berihram atau niat ibadah haji/umrah.
Untuk jamaah haji perempuan yang berhalangan, bisa melakukan niat ihram di bus.
“Setelah melaksanakan miqat, maka bagi jamaah haji atau umrah sudah berlaku bagi mereka larangan-larangan ihram yang harus ditinggalkan,” pungkas Tgk Sulfanwandi yang menyelesaikan pendidikan S1 hingga S3 di UIN Ar-Raniry. (*)
Baca juga: VIDEO VIRAL Pria Mesir Ditangkap usai Kibar Bendera Palestina di Depan Kabah, Suarakan Derita Gaza