Temuan Satpol PP ini tentu menjadi perbincangan lantaran pekerjaan sebagai pengemis tidak bisa dibenarkan.
Bekerja sama dengan Dinsos, Satpol PP mengurai fakta-fakta terkini terkait penemuan tersebut.
Bagaimana cara pengemis bisa punya pendapatan jutaan per 2 jam?
Satpol Pp Ponorogo menangkap pasangan suami istri (pasutri) pengemis yang “kaya raya”, Selasa (22/7/2025).
Adalah SL (58) dan SA (50).
Pasutri ini beralamat di Kecamatan Balong, Kabupaten Ponorogo, Jatim.
Dikatakan kaya raya, karena saat ditangkap keduanya berpenghasilan fantastis.
Rupanya, penghasilannya itu bukan serta merta karena belas kasihan tapi warga.
Terkadang mereka mengeluarkan kata kotor saat meminta tak diberi.
“Kalau tidak dikasih itu kadang pasutri ini terutama yang perempuan (SA) misuhi (mengeluarkan kata kotor) hingga ngamuk,” ungkap Kabid Trantib Satpol PP Ponorogo, Subiantoro, Rabu (23/7/2025),
Hingga, membuat warga yang melintas di perempatan Jabung, Kecamatan Mlarak, Kabupaten Ponorogo, Jatim resah dan jengah.
Penghasilan mereka nyaris Rp 1,5 juta, tepatnya Rp 1.462.500.
Penghasilan jutaan rupiah itu didapatkan dengan cara mereka duduk di perempatan selama 2 jam.
Baca juga: Ingat Pengemis Kaya di Gorontalo? Kini Beraksi Lagi dan Kedapatan Kantongi Uang di Atas UMR Jakarta
Berapa penghasilan pengemis dalam sebulan?
Terkuak fakta, SL (58) dan SA (50), pengemis kaya raya yang dirazia petugas Satuan Pamong Praja (Satpol Pp) Ponorogo.