Pasutri ini memang berpenghasilan dalam sebulan melebihi UMK sebesar Rp 2,5 juta.
Bayangkan saja, saat ditangkap, baru dua jam mereka sudah bisa mendapatkan Rp 1,5 juta.
Jika dikalikan sebulan penghasilannya Rp 45 juta.
Apa fakta lain yang ditemukan oleh petugas Satpol PP Ponorogo?
Saat ditangkap, petugas Satpol Pp juga kaget.
Lantaran mereka membawa uang yang cukup fantastis.
Mereka membawa uang nyaris sebesar Rp 1,5 juta atau tepatnya Rp 1.462.500.
“Kami hitung, uangnya ada yang Rp 20 ribu, Rp 10 ribu, Rp 5 ribu, Rp 2 ribu, Rp 1 ribu hingga Rp 500. Kami total ya nyaris Rp 1,5 juta hanya dalam 2 jam,” tegasnya.
Selanjutnya apa tindakan Satpol PP untuk mengurangi angka pengemis?
Warga yang resah dan jengah mengadu ke petugas penegak peraturan daerah (Perda) ini, untuk melakukan razia.
“Karena itu kami razia. Kami tangkap, benar saja pas ditangkap saja mengamuk. Kami tangkap pasutri. Awalnya perempuan saja, yang suami menyusul ya kami ringkus sekalian,” terangnya.
Saat dirazia, mereka membawa kresek hitam yang terlihat berat. Setelah digeledah ternyata uang hasil mengemis selama 2 jam. Petugas Satpol Pp terkejut dengan hasilnya.
Pasutri ini ditangkap di perempatan Jabung, Kecamatan Mlarak, Kabupaten Ponorogo, Jatim.
Dari pengakuan mereka mulai beraksi pukul 11.00 wib.
Pasca ditangkap Satpol Pp Ponorogo, pasutri ini dibawa ke Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Ponorogo di Jalan Gondosuli, Kelurahan Nologaten, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo, Jatim.
Baca juga: Pinkan Mambo Jual Donat Paling Mahal Rp 10 Juta Sekotak Isi 12, Cokelat dan Topping Beda
Baca juga: MPU Aceh Siap Membantu Dapur MBG di Seluruh Aceh Dapat Sertifikat Halal
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com