BSU 2025

Masih Belum Cairkan BSU 2025? Kesempatan Terakhir Sampai 6 Agustus 2025, Ini Panduan Lengkapnya

Penulis: Sri Anggun Oktaviana
Editor: Amirullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ini Batas Waktu Ambil Uang BSU 2025 di Kantor Pos

Masih Belum Cairkan BSU 2025? Kesempatan Terakhir Sampai 6 Agustus 2025, Ini Panduan Lengkapnya

SERAMBINEWS.COM- Bantuan Subsidi Uopah (BSU) secara resmi diperpanjang sampai 6 Agustus 2025.

Hal ini bertujuan untuk memberikan kesempatan besar untuk para pekerja yang sampai saat ini belum mencairkan dana melalui PT Pos Indonesia.

Diketahui, sebelumnya waktu pencairan BSU batas akhir pengambilan pada 3 Agustus 2025.

Tetapi hasil dari rapat Kementerian Ketenagakerjaan, Direktur Utama Pos Indonesia, serta BPJS Ketanagakerjaan, ada perpanjangan hingga batas akhir pada 6 Agustus 2025.

Baca juga: Besok Hari Terakhir Penyaluran BSU, Segera Cairkan

Apa Saja Syarat Menjadi Penerima BSU?

Pada Priode Juni-Juli tahun 2025, BSU disalurkan dengan besaran dana Rp. 600.000 per pekerja penerima manfaat, yang diberikan satu kali.

Berikut merupakan syarat penerima BSU 2025:

  • Merupakan pekerja di sektor formal dengan gaji bulanan maksimal Rp3,5 juta atau sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang berlaku di wilayah masing-masing.
  • Harus terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan batas waktu yang ditetapkan.
  • Bukan termasuk golongan Aparatur sipil Negara (ASN), TNI, atau anggota kepolisian.
  • Tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya seperti Program Kartu Prakerja atau bantuan dari kementerian/lembaga pemerintah lainnya.

17,3 juta pekerja formal dan 565 ribu guru honerer akan menerima BSU.

Rp 10, 72 triliun anggaran sudah di salurkan pemerintah untuk program BSU ini.

Baca juga: Batas Akhir Besok! Pos Indonesia Minta 1 Juta Orang Segera Ambil BSU Rp 600 Ribu di Kantor Pos

Cara Mengecek Status NIK sebagai Calon Penerima BSU 2025

Untuk mengetahui apakah Anda termasuk calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025, Anda dapat melakukan pengecekan secara online melalui situs resmi Kemnaker.

Berikut langkah-langkahnya:

Kunjungi laman resmi BSU Kemnaker di https://bsu.kemnaker.go.id

Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda pada kolom yang tersedia

Klik tombol "Cek Status"

Sistem akan menampilkan informasi berdasarkan data yang Anda masukkan

Baca juga: BSU Tahap Juni-Juli 2025 Hampir Selesai, Apakah Akan Diberikan Lagi? Ini Kata Menaker

Halaman
123

Berita Terkini