Perkara ini, merupakan pengembangan kasus tindak pidana narkotika yang dilakukan terdakwa
sebelumnya.
Sebelum terdakwa N dijerat kembali dengan kasus TPPU tersebut, terdakwa merupakan warga Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen yang dihukum dengan hukuman mati di PN Medan.
Dia dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara pengiriman narkoba jenis sabu seberat 52.5 kilogram dan 323.822 butir Pil Ekstasi.
Baca juga: Polri Sita Barang Bukti Narkoba Senilai Rp 2,8 Triliun dalam Sebulan Terakhir
Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim dalam sidang yang digelar di PN Medan, Senin (8/5/2024).
Majelis hakim menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Terdakwa N diamankan petugas BNN di rumahnya pada 08 Agustus 2023 lalu.
Setelah sebelumnya, dia sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Sidang lanjutan Perkara ini akan digelar pada tanggal 11 Agustus 2025 dengan agenda pembacaan
pledoi dari terdakwa. (*)
Baca juga: Warga Tamiang Dikeroyok di Malaysia, Keluarga Ragukan Info Pencurian, Ungkap Awal Mula Tragedi Itu