Polri Sita Barang Bukti Narkoba Senilai Rp 2,8 Triliun dalam Sebulan Terakhir
Dalam satu bulan terakhir, Desk Pemberantasan Narkoba yang dibentuk oleh Polri menangani 3.680 perkara narkoba dan mengamankan 3.965 tersangka.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA – Dalam satu bulan terakhir, Desk Pemberantasan Narkoba yang dibentuk oleh Polri menangani 3.680 perkara narkoba dan mengamankan 3.965 tersangka.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa barang bukti yang disita dalam operasi tersebut mencakup obat keras sebanyak 2,29 juta butir, ekstasi 370.868 butir, hashis 132.900 gram, Happy Five 1,16 juta butir, sabu 1,19 ton, dan ganja 1,19 ton.
Nilai total barang bukti diperkirakan mencapai Rp 2,88 triliun.
Selain itu, aparat juga menyita aset senilai Rp 1,05 miliar terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Operasi ini dilakukan sebagai bagian dari upaya maksimal memberantas narkoba, mulai dari hulu hingga hilir," kata Kapolri di Rupatama Mabes Polri, Kamis (4/12/2024).
Listyo menambahkan, pihaknya telah membentuk Desk Pemberantasan Narkoba yang dipimpin langsung oleh Menko Polkam Budi Gunawan sebagai pengarah dan Kapolri sebagai ketua.
Dalam waktu satu bulan sejak pembentukannya pada 4 November 2024 hingga 3 Desember 2024, Desk Pemberantasan Narkoba telah menargetkan sejumlah wilayah yang dikenal sebagai kampung narkoba.
"Dari 2.900 kampung yang terdeteksi, 90 di antaranya difokuskan untuk dijadikan kampung bebas narkoba melalui penyuluhan, edukasi, hingga penyusunan kurikulum sekolah," tambahnya.
Listyo juga menegaskan pentingnya pemberian hukuman maksimal bagi pengedar dan bandar narkoba.
Kerja sama dengan Kementerian Hukum dan HAM akan dilakukan untuk menempatkan pelaku di fasilitas super maximum security, guna memutus potensi peredaran narkoba yang masih bisa dikendalikan dari dalam penjara.
Rehabilitasi juga menjadi fokus dalam upaya ini.
Baca juga: Briptu Rocky Mahendra Anak Ratu Narkoba Mak Gadi Dipecat dari Anggota Polri
Berdasarkan asesmen Badan Narkotika Nasional (BNN), kejaksaan, dan keputusan pengadilan, rehabilitasi akan dilakukan untuk mengurangi beban jumlah narapidana narkoba, khususnya pengguna.
"Pemerintah daerah didorong untuk mengoptimalkan anggaran guna membangun lebih banyak fasilitas rehabilitasi," lanjutnya.
Listyo juga menyebutkan bahwa tempat hiburan seperti kafe, restoran, dan pusat hiburan akan diwajibkan memasang stiker anti-narkoba.
"Jika ditemukan pelanggaran, izin usaha akan dicabut, dan jika pemiliknya terlibat akan diproses hukum," tegasnya.
Mengejutkan, Radikalisme Menyusup ke Tubuh Negara |
![]() |
---|
Kasus 27,8 Kg Kokain di Langsa, Polres Serahkan 7 Tersangka dan BB ke Jaksa |
![]() |
---|
Satresnarkoba Polres Sabang Tangkap Pengedar Sabu, Ini BB Diamankan |
![]() |
---|
Ratu Narkoba Aceh Dituntut 10 Tahun Penjara, 39 Aset Dirampas untuk Negara |
![]() |
---|
Delapan Napi Narkoba di Rutan Kelas IIB Banda Aceh Terima Amnesti Presiden |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.