SERAMBINEWS.COM - Masyarakat yang ingin menambahkan gelar pada nama di Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK) tidak perlu ragu.
Pasalnya, pencantuman gelar pada kedua dokumen kependudukan tersebut kini bisa dilakukan.
Hal itu telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022.
Peraturan tersebut dibuat untuk menjawab kebutuhan masyarakat yang ingin menambahkan gelar yang mereka miliki.
Mulai dari gelar pendidikan, gelar keagamaan hingga gelar adat.
Namun, meski diizinkan, tidak semua gelar bisa dicantumkan.
Ada beberapa kriteria pencantuman gelar yang harus dipenuhi.
Aturan ini bertujuan untuk memberikan kejelasan dan keseragaman dalam penulisan nama di dokumen kependudukan, sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin memperbarui datanya.
Lalu, apa kriteria pencantuman gelar yang dizinkan untuk ditambah di KTP dan KK?
Baca juga: Aturan Baru Dukcapil: Nama di KTP dan KK Minimal 2 Kata, Bagaimana yang Punya Nama Hanya 1 Kata?
Jenis gelar yang boleh ditambahkan di KTP dan KK
Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 telah mengatur gelar apa saja yang boleh dicantumkan pada KTP dan KK.
Berdasarkan Permendagri tersebut, ada tiga jenis gelar yang dapat dicantumkan pada kolom nama di KTP dan KK, dengan catatan penulisannya harus disingkat.
Dilansir dari Kompas.com, Selasa (5/8/2025), berikut kriteria gelar yang dibolehkan ditambahkan di KTP dan KK serta cara penulisannya.
1. Gelar akademik
Ini adalah gelar yang diperoleh dari jenjang pendidikan, seperti S.H. (Sarjana Hukum), S.Pd. (Sarjana Pendidikan), M.T. (Magister Teknik), hingga Dr. (Doktor).
Gelar-gelar ini biasanya dicantumkan di belakang nama.