Berita Aceh Singkil

Jaksa Masuk Dayah di Aceh Singkil, Bagikan Makanan Bergizi dan Berikan Penyuluhan Hukum ke Santri 

Penulis: Dede Rosadi
Editor: Mursal Ismail
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

JAKSA MASUK DAYAH - Kasi Intel Kejari Aceh Singkil, memberikan penyuluhan hukum kepada santri Dayah Darul Falah Az-Zamzamiyah di Gunung Lagan, Kecamatan Gunung Meriah, Selasa (5/8/2025). Kegiatan tersebut merupakan program jaksa masuk dayah (JMD).

JMD digelar di Dayah Darul Falah Az-Zamzamiyah di Gunung Lagan, Kecamatan Gunung Meriah, Aceh Singkil, Selasa (5/8/2025).

Laporan Dede Rosadi I Aceh Singkil 

SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil bekerja sama dengan Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah setempat menggelar kegiatan jaksa masuk dayah (JMD).

JMD digelar di Dayah Darul Falah Az-Zamzamiyah di Gunung Lagan, Kecamatan Gunung Meriah, Aceh Singkil, Selasa (5/8/2025).

Hadir dalam kegiatan itu Kepala Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah, Abd Hanan, Kasi Intel Kejari Aceh Singkil, Budi Febriandi.

Kegiatan itu diisi dengan pembagian makanan bergizi gratis (MBG) terhadap seluruh santriwan dan santriwati serta penyuluhan hukum.

Kepala Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Aceh Singkil, Abd Hanan mengatakan, kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman hukum bagi para santri. 

"Semoga acara ini bermanfaat dan terus berkelanjutan," ujarnya. 

Baca juga: VIDEO Jaksa Geledah Kantor Inspektorat Aceh Besar Terkait Dugaan Korupsi SPPD

Sementara itu Kasi Intelijen Kejari Aceh Singkil, Budi Febriandi, menyampaikan tujuan dari program JMD. 

Salah satunya untuk meningkatkan kesadaran hukum terhadap santri.

Kemudian mencegah kenakalan remaja, mulai dari bahaya narkoba, judi dan bullying.

Selain itu, juga bagian dari upaya membangun generasi muda yang memahami dan menyadari hukum.

Selanjutnya ia menjelaskan tugas dan fungsi Kejaksaan kepada santri. 

Menurutnya Kejaksaan Republik Indonesia, merupakan lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara secara merdeka terutama pelaksanaan tugas dan kewenangan di bidang penuntutan.

Baca juga: Sosok Inda Putri Manurung, Jaksa yang Paksa Nikita Mirzani Pakai Baju Tahanan hingga Adu Mulut

Melaksanakan tugas dan kewenangan di bidang penyidikan dan penuntutan perkara tindak pidana korupsi dan pelanggaran HAM berat serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang.

Jaksa memiliki tugas mulai dari jaksa penyelidik, jaksa penyidik, jaksa penuntut umum, jaksa eksekutor, dan jaksa pengacara negara.

"Dalam bidang ketertiban dan ketenteraman umum, kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan peningkatan kesadaran hukum masyarakat," ujarnya. 

Selanjutnya Budi menjelaskan bahaya dan ancaman hukum bagi lelaki penyalahgunaan narkoba serta pelaku judi. (*)

 



Berita Terkini