Laporan Muhammad Nazar | Pidie
SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pidie mengamankan seorang pria berinisial BH (43), warga Gampong Lam Baet, Kecamatan Kuta Baro, Kabupaten Aceh Besar.
Lelaki BH diduga melakukan tindak pidana pengoplosan beras atau pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
BH ditangkap polisi pasa sebuah usaha kilang padi tidak beroperasi di Gampong Daka, Kecamatan Grong-Grong, Kabupaten Pidie, Senin (4/8/ 2025) sekira pukul 10.30 WIB.
"Benar, Polres Pidie telah mengamankan BH, warga Gampong Lam Baet, Kecamatan Kuta Baro, Kabupaten Aceh Besar yang diduga telah melakukan praktik-praktik curang dalam distribusi bahan pokok beras," kata Kapolres Pidie, AKBP Jaka Mulyana, SIK, MIK melalui Kasat Reskrim, AKP Dedy Miswar, SSos, MH, Rabu (6/8/2025) malam.
Ia menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku BH dilakukan pada Senin, 4 Agustus 2025, sekira pukul 10.30 WIB, di kilang padi yang tidak beroperasi lagi, di Gampong Daka, Kecamatan Grong-Grong, Kabupaten Pidie.
Kasat Reskrim Polres Pidie menceritakan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pengoplosan beras di lokasi tersebut.
Baca juga: Polresta Banda Aceh Sidak Beras Oplosan, Warning Pedagang Tak Mainkan Harga
Menindaklanjuti laporan itu, Unit Tipidter Satreskrim Polres Pidie dipimpin Kanit Tipidter, Ipda Ade Andra, STrK dengan cepat bergerak ke lokasi dan mendapati BH sedang melakukan kegiatan mencurigakan.
"Pelaku BH tidak berkutik saat aksinya berhasil kita bongkar. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti atau BB," ungkapnya.
Ia menyebutkan, barang bukti yang berhasil disita antara lain, satu unit mobil Toyota Kijang pikap warna hitam dan satu mesin jahit karung beras merk Newlong.
Lalu, BB diamankan lainnya tiga gulung benang nilon warna merah putih, satu gulung benang nilon warna hitam, satu unit timbangan merk Fit warna abu-abu, dan 25 karung beras merek Cap Udang dengan berat masing-masing 15 kg.
Berikutnya, dua karung beras merek SU atau Simpang Utue yang beratnya 5 kg, dua karung beras tanpa merk seberat 50 kg, 27 karung kosong bermerek LG produksi Kilang Padi ERIDA, dan 15 karung kosong merek Yusima serta satu lembar terpal warna biru.
Ia menjelaskan, dari hasil interogasi awal, diketahui bahwa BH memperoleh 50 karung beras merek LG dari Kilang Padi ERIDA di Gampong Sumboe Buga, Kecamatan Peukan Baro.
Baca juga: Hati-hati! Beras Oplosan Diduga Beredar di Pasaran, Kapolres Aceh Barat Ancam Tindak Tegas
Selanjutnya, beras tersebut dicampur dengan beras keliling hasil pembelian dari petani.
Beras hasil oplosan tersebut, selanjutnya dikemas ulang ke dalam karung bermerek Cap Udang dan SU untuk dijual kembali ke wilayah Aceh Besar.