"Saat kita melakukan penggeledahan, polisi turut didampingi Keuchik Gampong Daka, Muhammad Saleh,” terangnya.
“Kemudian BH kita bawa ke Mapolres Pidie bersama barang bukti untuk proses penyelidikan lebih lanjut," jelas AKP Dedy Miswar.
Ia menyebutkan, perbuatan tersangka BH akan dijerat dengan Pasal 62 Juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku usaha nakal yang memanipulasi barang konsumsi masyarakat,” tegasnya.
Baca juga: Heboh Beras Oplosan dikemas Premium, Profesor IPB Ungkap Ciri-Cirinya Sebelum dan Sesudah Dimasak
“Kami imbau kepada warga, agar proaktif melaporkan jika menemukan praktik serupa di lingkungannya,” pungkas Kasat Reskrim Polres Pidie.(*)