Jangan Asal Putar, Cuma Lagu Dewa 19 Ini yang Digratiskan, Ahmad Dhani: Minat DM

Editor: Amirullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pentolan grup band Dewa 19, Ahmad Dhani, ditemui di kediamannya sebelum dilantik sebagai anggota DPR RI terpilih fraksi Partai Gerindra, Selasa (1/10/2024). Saat royalti musik terus berpolemik, termasuk pemutaran lagu di kafe dan Restoran, Ahmad Dhani menggratiskan lagu Dewa 19.

Pembayaran royalti dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

Melalui LMKN, pelaku usaha tak perlu mengurus izin langsung dari setiap pencipta lagu, karena lembaga ini bertugas menghimpun dan mendistribusikan royalti kepada para pemilik hak secara kolektif. 

Skema ini juga dianggap lebih adil dan transparan bagi semua pihak yang terlibat dalam industri musik.

DJKI menekankan pelaku usaha yang ingin memutar musik secara legal dapat mendaftarkan usahanya melalui sistem digital LMKN dan membayar royalti sesuai klasifikasi usaha dan ukuran ruang pemutaran musik.

Agung menambahkan, kewajiban ini bukan untuk menambah beban pelaku usaha, melainkan sebagai bentuk penghargaan terhadap hak ekonomi para pencipta lagu yang telah memberikan nilai tambah dalam suasana bisnis.

"Pelindungan hak cipta bukan semata soal kewajiban hukum, tapi bentuk penghargaan nyata terhadap kerja keras para pencipta yang memberi nilai tambah pada pengalaman usaha Anda," jelas Agung. 

 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Jangan Sampai Salah, Cuma Lagu Dewa 19 Ini yang Boleh Diputar Gratis di Restoran, Dhani: Minat DM

Baca juga: Besaran Gaji Bella Shofie, Anggota DPRD yang Didemo karena Bolos 11 Bulan, Dulu Janji Tak Ambil Gaji

Berita Terkini