6. Nia Nurrohman, Ketua Yayasan Al Fadila Panongan Palimanan.
7. Deddy Sumedi, Ketua Yayasan Guyub Berkah Sejahtera dan Staf Bapenda Kabupaten Cirebon.
8. Ali Jahidin, Ketua Pengurus Yayasan As-Sukiny dan Guru SMPN 2 Palimanan, Kab. Cirebon.
Budi mengatakan, hingga kini, yayasan yang diperiksa KPK hanya di wilayah Cirebon.
“Nanti kami akan lihat kembali dan kami akan update tentunya jika ada pemeriksaan-pemeriksaan lebih lanjut terkait dengan perkara BI,” ujar dia.
KPK terus mengusut kasus korupsi dana CSR BI yang disalurkan ke yayasan berdasarkan rekomendasi Komisi XI DPR.
Pengusutannya menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum yang ditandatangani pada minggu ketiga Desember 2024.
Direktur Penyidikan Asep Guntur Rahayu mengatakan, penyaluran dana CSR BI ke yayasan yang direkomendasikan Anggota Komisi XI DPR tidak sesuai dengan peruntukkannya.
“Kami dapat informasi, juga kami dapat dari data-data yang ada CSR yang diberikan kepada para penyelenggara negara ini melalui yayasan yang disampaikan, direkomendasikan kepada mereka, tapi tidak sesuai peruntukkannya," kata Asep, di Gedung Merah Putih, Jakarta, dikutip Rabu (22/1/2025).
Asep mengatakan, dana CSR yang dikirim BI ke rekening yayasan diduga diolah dengan beberapa cara, seperti memindahkan ke beberapa rekening lain dan diubah menjadi aset.
“Ada yang kemudian pindah dulu ke beberapa rekening lain. Dari situ nyebar tapi terkumpul lagi di rekening yang bisa dibilang representasi penyelenggara negara ini, ada yang dalam bentuk bangunan, ada yang dalam bentuk kendaraan, jadi tidak sesuai peruntukkannya," ujar dia.
Baca juga: 60 Penerima Bansos Saldo Rekeningnya di Atas Rp 50 Juta Hasil Temuan PPATK
Baca juga: Panglima Yatim Temui Jokowi, Usulkan Program Literasi Digital dan AI untuk Santri di Aceh
Sudah tayang di Kompas.com