Selanjutnya mengelola limbah sisa produksi dengan benar;
Melaporkan pemenuhan kewajiban tersebut kepada DLHK Aceh Utara dan instansi terkait dalam waktu paling lambat 30 hari kalender sejak diterimanya surat ini.
“Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, maka akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Kepala DLHK Aceh Utara.
Baca juga: Dilarang Merokok, Simak Penjelasan DLHK Aceh Utara Soal Lumpur yang Menyembur dari Dalam Sumur Bor
Surat teguran tersebut ditandatangani langsung oleh Saifullah, SPd, MPd, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Aceh Utara.
Tembusan surat tersebut juga disampaikan kepada Bupati Aceh Utara serta beberapa kepala dinas dan instansi terkait, termasuk Camat Syamtalira Bayu, untuk menjadi bahan laporan dan koordinasi.
Sementara itu, Marliah kepada Serambinews.com menyebutkan, meskipun pihak DLHK sudah menegur pemilik usaha ketam perabot tersebut, tapi mereka masih melakukan aktivitas, sehingga sampai sekarang rumahnya dipenuhi debu.
Baca juga: Dinsos dan DLHK Aceh Utara Gandeng PT PIM, Bangun Listrik Tenaga Surya di Pedalaman Sarah Raja
“Kami sudah tidak tahan lagi, karena kondisi ini sudah dua tahun,” ungkap Marliah.(*)