Sudah Dapat Amnesti, Hasto Kristiyanto Tetap Lanjut Gugat UU Tipikor di MK

Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

HASTO BEBAS - Terpidana kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto menaiki mobil usai keluar dari Rumah Tahanan Kelas 1 Jakarta Timur Cabang Rutan KPK, Jakarta, Jumat (1/8/2025). Hasto Kristiyanto tidak akan mencabut permohonannya di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengujian Pasal 22 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA – Politikus PDIP, Hasto Kristiyanto tidak akan mencabut permohonannya di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengujian Pasal 22 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) adalah regulasi hukum di Indonesia yang mengatur tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

UU ini pertama kali ditetapkan melalui UU No. 31 Tahun 1999, dan kemudian diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Pengacara Hasto, Maqdir Ismail memastikan kliennya tidak akan mencabut gugatan itu usai mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.

Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman pidana yang diberikan oleh Presiden kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu, biasanya berkaitan dengan tindak pidana politik atau kasus yang dianggap memiliki dimensi sosial dan kemanusiaan.

"Rencananya akan lanjut," kata Maqdir Ismail saat dikonfirmasi, Rabu (13/8/2025).

Maqdir menambahkan, Hasto dijadwalkan hadir langsung dalam sidang perdana perkara bernomor 136/PUU-XXIII/2025 yang digelar MK hari ini.

 
Mahkamah Konstitusi (MK) adalah lembaga peradilan tinggi di Indonesia yang memiliki kewenangan khusus untuk menjaga dan menegakkan konstitusi negara.

“Rencananya beliau datang,” ujarnya.

Dalam permohonannya, Hasto meminta MK menyatakan bahwa ancaman pidana dalam Pasal 21 yang saat ini berbunyi “paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun” harus diubah menjadi “paling lama 3 tahun”.

Ia juga meminta Mahkamah menafsirkan ulang frasa “penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan” yang ada dalam pasal tersebut. 

Hasto berpendapat frasa itu seharusnya dimaknai secara kumulatif, bukan alternatif.

Baca juga: Beri Amnesti ke Hasto, Rocky Gerung Sebut Prabowo Lebih Condong ke Megawati daripada Jokowi

Alasan Gugatan Hasto

-Kerugian Konstitusional

Hasto merasa dirugikan secara konstitusional karena pernah ditetapkan sebagai tersangka dan didakwa melanggar Pasal 21 UU Tipikor, yang mengatur soal perintangan penyidikan (obstruction of justice).

-Ancaman Hukuman Tidak Proporsional

Menurut kuasa hukumnya, Maqdir Ismail, ancaman pidana dalam Pasal 21 dianggap tidak seimbang. Pasal ini merupakan pasal tambahan, namun ancaman hukumannya lebih berat dibandingkan pasal-pasal inti dalam tindak pidana korupsi.

-Tidak Terbukti di Pengadilan

Ironisnya, dalam sidang vonis, Hasto justru dinyatakan tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan. Ia divonis 3 tahun 6 bulan penjara karena terbukti melakukan suap, bukan karena melanggar Pasal 21 yang kini ia gugat.

-Tafsir Pasal yang Terlalu Luas

Hasto menilai Pasal 21 memiliki tafsir yang terlalu luas dan bisa menjerat siapa saja yang dianggap menghalangi proses hukum, meski belum tentu ada niat jahat atau tindakan langsung.

 

Baca juga: Anak SMP di Aceh Timur Dirudapaksa Sepupu Ayah saat Ibu Dirawat di Rumah Sakit, Terungkap karena WA

Baca juga: Prakiraan Cuaca Abdya Hari Ini 13 Agustus 2025, BMKG: Lima Wilayah Cerah Empat Lainnya Berawan

Baca juga: Info Lokasi Pangan Murah Polres Nagan Raya 13-27 Agustus 2025

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Berita Terkini