Prinsip hisbah dalam sejarah Islam memberi wewenang pemerintah untuk mengatur lokasi, harga, dan distribusi demi melindungi keadilan ekonomi.
Ia menambahkan, kasus minimarket dalam satu desa perlu menjadi evaluasi serius Pemkab Aceh Utara.
Pemerintah daerah dapat membatasi jumlah minimarket di satu wilayah, menetapkan jarak minimal antargerai, serta memberikan subsidi atau dukungan modal bagi UMKM lokal.
Baca juga: Karya UMKM Aceh Tampil di Kancah Nasional, Pemuda Muhammadiyah Ikut Serta dalam Expo Sawit di Riau
Kalau ini dibiarkan, bukan hanya pedagang kecil yang terpukul, tapi juga struktur ekonomi desa.
“Dalam maqashid syariah, perlindungan harta (hifz al-mal) dan keberlanjutan nafkah masyarakat harus menjadi prioritas,” ujarnya.(*)