Polisi telah menetapkan dua pelaku penembakan terhadap pria berinisial MAL di Kedung Halang, Kota Bogor, Jawa Barat, sebagai tersangka.
Dua pelaku berinisial R (28) dan E (26) dijerat pasal berlapis.
"Pelaku ditetapkan (tersangka) dengan Pasal 351 dan atau 335 (KUHP)," kata Kapolsek Bogor Utara AKP Enjo Sutejo, Senin (18/8/2025).
Akibat perbuatannya, keduanya terancam hukuman lima tahun penjara.
Sementara itu, kasus ini masih dalam pengembangan oleh kepolisian.
Baca juga: Kota Banda Aceh Diprediksi Cerah Sepanjang Hari, Suhu 34 Derajat Celcius
Baca juga: VIDEO Meriahkan HUT Ke-80 RI, Atraksi Paralayang Tampil Memukau di Langit Abdya
Baca juga: Profil Xiting Li, Orang Terkaya di Singapura, Harta Rp210 Triliun, Masih Kalah dari Taipan Indonesia