Gangster Rusia Susupi Kantor Imigrasi Indonesia, jadi Beking Kejahatan

Gangster Rusia susupi Imigrasi Indonesia, terlibat pemerasan dan penganiayaan turis di Bali. Polda Bali ungkap jaringan kejahatan lintas negara.

Editor: Yocerizal
KOMPAS.com/Yohanes Valdi Seriang Ginta
JARINGAN GANGSTER RUSIA - Dua petugas Imigrasi Bali dan dua WNA yang terlibat dalam jaringan gangster Rusia dihadirkan dalam konferensi pers kasus penganiayaan dan pemerasan terhadap turis asing di Bali, yang digelar di halaman Ditreskrimum Polda Bali, pada Jumat (1/8/2025) 

SERAMBINEWS.COM - Jaringan gangster Rusia ternyata telah menyusup ke dalam kantor imigrasi Indonesia.

Hal ini menyusul penangkapan dua petugas Imigrasi di Bali yang diduga membekingi para gangster tersebut.

Penangkapan dilakukan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Bali.

Kedua petugas imigrasi yang ditangkap itu masing-masing berinisial EE (24), laki-laki; dan YB (24), perempuan.

Adapun dua pelaku lainnya yang ikut ditangkap berinisial IV (30), dan IS (33), laki-laki, berkewarganegaraan Rusia.

Kedua petugas imigrasi diduga membekingi gangster asal Rusia dalam kasus pemerasan dan penganiyaan terhadap turis asing di Pulau Dewata.

"Modus operandi pelaku yakni melakukan pemerasan, penculikan, dan penganiyaaan serta mengancam akan membawa korban ke kantor Imigrasi dan mendeportasi," kata Kapolda Bali, Irjen Daniel Adityajaya dalam konferensi pers, Jumat (1/8/2025).

Baca juga: Harga Gas 3 Kg di Nagan Raya Rp 40 Ribu/Tabung, Warga Mengadu ke Kapolres

Baca juga: Gawat! Ruang Inap RSUDYA Tapaktuan Lembab dan Tergenang Air Buangan AC

Daniel mengatakan, pihaknya melakukan pengembangan dan analisis kasus ini dengan metode scientific crime investigation.

Hasilnya, kedua warga negara asing (WNA) tersebut diketahui terlibat dalam jaringan gangster Rusia yang beraksi di Bali.

Mereka diduga terlibat dalam beberapa kasus, di antaranya perampasan atau perampokan uang dengan modus diculik, sekap, aniaya, dan dipaksa mentranfer uang melalui kripto.

Kemudian, terlibat dalam jaringan narkoba, prostitusi, dan pencucian uang hasil kejahatan melalui kripto.

Saat ini, tim Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Bali masih mendalami keterlibatan kedua WNA itu dalam kasus-kasus tersebut.

Di sisi lain, kedua petugas Imigrasi ini diduga terlibat dalam aksi pemerasaan di 27 tempat kejadian perkara (TKP) sejak Januari hingga Juli 2025.

Adapun lokasi kejahatan para pelaku, yaki 6 TKP di wilayah Jimbaran, Canggu, Legian dan Kuta, sejak Maret-Juli 2025.

Kemudian, 7 TKP di wilayah Kabupaten Badung sejak Januari-Maret 2025, dan 14 TKP di wilayah Denpasar dari Januari-Juli 2025.

Baca juga: Marak Pengibaran Bendera One Piece Jelang 17 Agustus, Anggota DPR: Makar Itu, Harus Ditindak Tegas

Baca juga: Gawat! Puskesmas di Aceh Jaya Terima Obat Mendekati Masa Kedaluwarsa

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved