Berita Nasional

Tarif Pajak Jadi Sorotan, Kemenkeu Tegaskan tak Ada Perubahan Kebijakan PPN

Editor: Nurul Hayati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat ditemui di Hotel Fairmont Jakarta, Selasa (5/3/2024).

2. Alat Transportasi: Balon udara dan pesawat udara lainnya, serta peluru senjata api yang tidak untuk keperluan negara.

3. Senjata Api: Termasuk senjata artileri, revolver, dan pistol, kecuali untuk kepentingan negara.

4. Kapal Pesiar Mewah: Kapal yang dirancang untuk pengangkutan orang, kecuali untuk kepentingan negara.

5. Pesawat Udara: Pesawat yang dikenakan tarif 40 persen, kecuali untuk keperluan negara.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kemenkeu Tetap Berlakukan PPN 12 Persen Untuk Barang Mewah di Tahun 2026,

Berita Terkini