Beberapa barang dikecualikan dari PPN untuk melindungi daya beli masyarakat:
Kebutuhan pokok: Beras, jagung, garam, daging, telur, susu, buah, sayur
Barang hasil pertambangan langsung dari sumbernya.
PPN Barang Mewah
Jasa pendidikan, kesehatan, transportasi umum, dan keuangan
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan, tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen tetap berlaku untuk barang mewah di tahun 2026.
PPN berarti salah satu jenis pajak tidak langsung yang dipungut pemerintah atas transaksi barang dan jasa di dalam negeri.
Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu, Febrio Nathan Kacaribu menyatakan tidak ada perubahan kebijakan terhadap PPN di tahun depan.
"Kan kebijakan tadi sudah diumumkan bahwa tidak ada perubahan kebijakannya," ujar Febrio kepada wartawan di Jakarta, dikutip Minggu (18/8/2025).
Pemerintah telah menerbitkan peraturan yang mengatur kebijakan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024.
Lewat beleid tersebut, pemerintah resmi menetapkan tarif PPN 12 persen hanya untuk barang mewah.
Selain barang mewah, barang dan jasa akan dikenakan PPN dengan tarif efektif 11 persen lewat mekanisme DPP Nilai Lain.
Barang dan Jasa yang Terkena PPN 12 Persen
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa PPN 12 persen akan dikenakan secara selektif, terutama pada barang-barang mewah.
1. Hunian Mewah: Apartemen, kondominium, dan townhouse dengan harga jual di atas Rp30 miliar.