Kematian Zara Qairina

Buku Harian Ungkap Kisah Tragis Zara Qairina: Ada Perundungan, Pengabaian, dan Pelecehan Seksual?

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KASUS TEWASNYA ZARA - Zara Qairina Mahathir (13) siswi sekolah di Malaysia tewas usai terjatuh dari lantai 3 sekolah di Sabah, Malaysia. Kasusnya viral lantaran diduga dibully. Buku harian ungkap kisah tragis Zara Qairina: (Tangkap layar YouTube The Star)

Buku Harian Ungkap Kisah Tragis Zara Qairina: Ada Perundungan, Pengabaian, dan Pelecehan Seksual?

SERAMBINEWS.COM – Kasus kematian tragis siswi 13 tahun, Zara Qairina Mahathir, semakin terang setelah terungkap isi buku harian miliknya.

Menteri Dalam Negeri Malaysia, Datuk Seri Saifuddin Nasution Ismail, mengatakan buku harian setebal 51 halaman itu berisi catatan pribadi Zara tentang perjuangan dan masalah yang dialaminya di asrama sekolah.

“Buku harian itu merupakan bagian penting dari penyelidikan polisi, melengkapi kesaksian dari teman-temannya,” kata Saifuddin saat berbicara di Dewan Rakyat, Senin (18/8/2025) dikutip melalui The Star (19/8/2025).

Menurutnya, buku harian itu dianalisis oleh psikolog dari Divisi Investigasi Kejahatan Seksual, Perempuan, dan Anak Bukit Aman (D11).

Baca juga: 4 Fakta Terbaru Kasus Zara Qairina: dari Proses Hukum Hingga Bukti Buku Harian 

"Semua ini adalah bukti pendukung yang akan kami kumpulkan. Para psikolog juga akan memastikan kondisi mentalnya selama masa itu," kata Saifuddin Nasution.

“Saya ingin menyatakan dengan jelas, memang ada unsur perundungan. Itu jelas. Ada juga unsur kelalaian, karena Zara sudah mengadu ke pihak sekolah. Dan ada pula unsur pelecehan seksual, yang sedang diselidiki,” ujarnya.

195 Saksi Diperiksa, 21 Berkas Dibuka

Polisi sudah merekam keterangan dari 195 saksi dan membuka 21 berkas penyelidikan.

 Semua berkas telah diserahkan kepada Kejaksaan Agung.

Saifuddin menjelaskan, pihak berwenang sudah mengetahui detail detik-detik terakhir Zara di asrama.

Baca juga: Polisi Temukan Adanya Bullying, Kelalaian dan Pelecehan Seksual dalam Kasus Kematian Zara Qairina

“Kami tahu saat-saat terakhirnya, di mana dia berada pada pukul 11 malam dan apa yang terjadi di asrama pada pukul 10 malam,” katanya.

Pemeriksaan koroner atas kasus ini akan digelar di Kota Kinabalu mulai 3 September.

Kasus Pertama dengan Pasal 507D

Kasus Zara menjadi kasus perundungan pertama yang diselidiki menggunakan Pasal 507D KUHP yang baru berlaku Juli lalu.

 Pasal ini dikenal sebagai “Klausul Esha”, untuk menghormati Rajeswary Appahu, korban perundungan siber yang bunuh diri tahun lalu.

Pasal 507D mengkriminalisasi perkataan atau tindakan yang mengancam, menghina, atau mencemarkan nama baik hingga mendorong seseorang menyakiti diri sendiri atau orang lain.

Baca juga: Fakta Baru Kematian Siswi Zara Qairina, 195 Orang Diperiksa hingga Dugaan Keterlibatan “VIP”

Hukumannya berupa penjara hingga satu tahun, denda, atau keduanya.

“Pemerintah juga siap mempertimbangkan Undang-Undang khusus untuk perundungan. Saya rasa pemerintah tidak akan menentangnya,” kata Saifuddin.

Bongkar Hoaks soal Mesin Cuci

Saifuddin mengungkapkan, seorang guru ditahan polisi karena membuat video TikTok yang mengklaim Zara dibunuh dengan cara dimasukkan ke mesin cuci.

“Ketika ditanya, guru bahasa Inggrisnya bilang itu cuma buat konten. Mengejutkan, kontennya ditelan mentah-mentah oleh banyak orang,” ujarnya.

Polisi juga menyelidiki berbagai informasi palsu di media sosial dan klaim yang mendorong aksi protes jalanan.

Baca juga: Propam Akan Periksa 3 Perwira Polisi Dalam Kasus Kematian Zara Qairina

“Kami paham demonstrasi muncul karena frustrasi dan tuntutan tindakan cepat. Tetapi siapa pun yang menyebarkan kebohongan atau memicu kerusuhan akan dibawa ke pengadilan,” tegas Saifuddin.

Ia menegaskan, tidak boleh ada upaya menutupi kebenaran dalam kasus Zara. “Sekolah seharusnya menjadi tempat yang aman bagi anak-anak kita,” katanya.

Lima Remaja Didakwa di Pengadilan Anak Terkait Kasus Zara Qairina

 Lima remaja akan dihadapkan ke Pengadilan Anak Kota Kinabalu pada Rabu (20/8/2025) terkait kasus perundungan yang dialami siswi 13 tahun, Zara Qairina Mahathir.

Jaksa Agung Tan Sri Mohd Dusuki Mokhtar membenarkan hal tersebut.

“Ya, yang akan dikenakan sanksi itu semuanya berusia di bawah 18 tahun,” ujarnya, Senin (18/8).

Kelima remaja tersebut akan dijerat dengan Pasal 507C ayat (1) KUHP, yaitu tindak pidana menggunakan atau mengeluarkan kata-kata atau komunikasi yang bersifat mengancam, kasar, atau menghina.

Baca juga: Polisi Cari Keberadaan Dokter Bedah di TikTok dalam Kasus Kematian Zara Qairina

Kamar Jaksa Agung (AGC) dalam pernyataan resminya menjelaskan, pihaknya telah meneliti dokumen investigasi kematian Zara yang dirujuk polisi, lalu memutuskan untuk mendakwa beberapa tersangka berdasarkan bukti yang tersedia.

“Keputusan untuk mendakwa para tersangka atas tindak pidana perundungan dibuat karena tuntutan tersebut tidak akan mengganggu proses pemeriksaan yang akan berlangsung,” demikian pernyataan AGC.

AGC menegaskan bahwa dakwaan intimidasi ini tidak akan menghalangi penyelidikan polisi yang sedang berjalan, termasuk pemeriksaan di pengadilan.

Tiga Unsur Kasus: Perundungan, Pengabaian, Pelecehan Seksual

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Datuk Seri Saifuddin Nasution Ismail mengatakan penyelidikan kematian Zara Qairina sudah rampung. Polisi telah merekam keterangan dari 195 saksi, kemudian menyerahkan hasil penyelidikan kepada AGC.

Menurut Saifuddin, kasus ini berpusat pada tiga unsur penting: perundungan, pengabaian, dan pelecehan seksual.

Baca juga: Kronologi Kematian Tragis Zara Qairina Mahathir: Diduga Dibully

Sidang Pemeriksaan Dimulai 3 September

Pengadilan Koroner Kota Kinabalu telah menetapkan jadwal sidang pemeriksaan untuk mencari tahu penyebab dan keadaan kematian Zara.

Koroner Azreena Aziz menetapkan tanggal 3 September sebagai awal sidang, kemudian berlanjut pada 4 September, 8–12 September, 17–19 September, dan 22–30 September.

Sebelumnya, pada 12 Agustus, AGC memutuskan untuk menggelar penyelidikan setelah meninjau laporan investigasi yang diajukan polisi.

Kronologi Kematian Zara

Zara Qairina, siswi Sekolah Menengah Kebangsaan Agama Tun Datu Mustapha, ditemukan pingsan di saluran pembuangan dekat asrama sekolah di Papar pada 16 Juli pagi.

Sehari setelahnya, pada 17 Juli, Zara dinyatakan meninggal dunia di Rumah Sakit Queen Elizabeth I, Kota Kinabalu.

Kasus ini memicu perhatian publik luas karena adanya dugaan kuat perundungan, kelalaian, hingga pelecehan seksual di lingkungan sekolah.

Baca juga: Viral Video Zara Qairina Dimasukkan ke Mesin Cuci, Benarkah? Pengacara Bongkar Fakta Sebenarnya

(Serambinews.com/Sri Anggun Oktaviana)

Berita Terkini