SAPA juga menyoroti banyaknya item pembayaran yang diwajibkan kepada wali murid, mulai dari biaya atribut, bahan pembelajaran, program diniyah, hingga iuran komite. Hal ini membuat total pungutan mencapai jutaan rupiah.
“Praktik seperti ini sudah mengarah pada komersialisasi pendidikan. Madrasah negeri tidak boleh dikelola seperti bisnis. Jika dibiarkan, ini akan mencoreng dunia pendidikan di Aceh,” pungkas Fauzan.