Berita Nagan Raya

Gawat! Hutan Lindung di Nagan Raya Dirambah, Polisi akan Koordinasi dengan KPH

Penulis: Rizwan
Editor: Saifullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BAKAR GUBUK PELAKU - Tim gabungan dari KPH Wilayah IV membakar gubuk pelaku perambah hutan lindung di Beutong Ateuh, Nagan Raya, Rabu (20/8/2025).

Laporan Rizwan I Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Polres Nagan Raya menyatakan akan melakukan koordinasi dengan tim Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) Wilayah IV Meulaboh terkait perambah hutan lindung.

Hal ini dilakukan setelah tim gabungan dari KPH dibantu Denpom IM/2 Meulaboh dan Polres Nagan Raya turun ke kawasan hutan Desa Blang Puuk, Kecamatan Beutong Ateuh, Nagan Raya pada Rabu (20/8/2025).

Tim gabungan menemukan adanya perambahan atau penebangan kayu secara ilegal.

Sedangkan pelaku saat tim turun ke lokasi, sudah duluan melarikan diri, sehinggaa sejumlah barang bukti (BB) bisa disita.

Tim gabungan juga membakar 5 gubuk yang digunakan pelaku dalam aksi penebangan kayu secara ilegal tersebut.

Baca juga: KPH Bersama POM dan Polisi Tindak Penebangan Kayu Ilegal di Hutan Lindung Nagan Raya

Kapolres Nagan Raya, AKBP Benny Bathara melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Nizar yang dikonformasi Serambinews.com, Kamis (21/8/2025), mengatakan, operasi tersebut dilakukan oleh KPH, dan dibantu Denpom IM/2, serta Polres Nagan Raya.

"Kasus itu disidik oleh PPNS KPH. Kami dari Polres siap membantu mengusut kasus itu," ujarnya.

Diakui Kasat Reskrim, timnya juga sedang mendalami terkait siapa pelaku yang menebang hutan lindung di kawasan tersebut.

Seperti diberitakan, Tim dari Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) Wilayah IV Meulaboh dibantu personel Detasemen POM IM/2 Meulaboh dan Polres Nagan Raya menindak penebangan kayu secara ilegal di hutan lindung Beutong Ateuh, Nagan Raya.

Operasi khusus oleh tim gabungan dari KPH Wilayah IV yang membawahi kerja Nagan Raya itu dilancarkan pada Rabu (20/8/2025).

Baca juga: VIDEO - KPH III Eksekusi Tanaman Sawit di Hutan Lindung Aceh Tamiang 

Tim KPH yang bertugas dibawa Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh ini menyita sejumlah barang bukti (BB) guna proses hukum lebih lanjut.

Sementara pelaku yang menjadi target operasi dilaporkan melarikan dan kini masih dalam proses penyelidikan pihak terkait.

Kepala KPH Wilayah IV, Naharuddin, Shut, MSi saat dikonfirmasi, membenarkan bahwa timnya turun ke Beutong Ateuh terkait laporan maraknya penebangan ilegal.

"Sejumlah barang bukti telah disita dan pelaku kini dalam proses penyelidikan dengan harapan bisa ditangkap," jelasnya.

Dikatakan Naharuddin, lokasi tim turun yakni kawasan hutan di Desa Blang Puuk, Kecamatan Beutong Ateuh dengan koordinat N. 04°28'56,06" E.96° 35'49,60"  dan N 04°24'53,99", E 96°40'50,47".

Baca juga: DLHK Sabang Tetap Aktif Jaga Hutan Lindung, Ini Upaya yang Dilakukan

"Operasi yang kita lakukan adalah pengamanan hutan dari aksi perambahan hutan," ungkapnya.

Menurut dia, saat tim turun masih adanya aktivitas ilegal dan kejahatan perusakan hutan.

Serta terdapat barang bukti di lokasi berupa kayu olahan sekitar 20 meter kubik, gubuk kerja, dan peralatan lainnya.

"Padahal, spanduk larangan yang telah dipasang di lokasi pada saat dilakukan operasi sebelumnya tanggal 28 Mei 2025, tidak ditemukan lagi dan dirusak oleh pelaku ilegal logging,” jelasnya.

Diterangkan dia, timnya melakukan tindakan pemusnahan barang bukti kayu olahan di lokasi.

Merobohkan dan membakar 5 buah gubuk kerja, serta mengamankan peralatan kerja berupa 4 unit chainsaw.

Berikutnya, 1 unit alat penggulung kabel sling, 2 buah baterai, 17 botol oli, 1 buah rantai, 1 buah dongkrak, dan 1 set kunci, 2 sak beras, 1 gulung terpal, serta 1 gulung tali.

"Kepada pelaku kejahatan kehutanan dan atau oknum yang terlibat, kami minta segera menghentikan semua aktivitas ilegal tersebut karena menyebabkan kerusakan hutan serta kehancuran lingkungan yang berdampak buruk bagi warga Beutong Ateuh," ungkapnya.

Baca juga: KPH Wilayah III Tebang Sawit Ditanam dalam Hutan Lindung Aceh Tamiang, Eksekusi Sempat Dihadang  

Menurut Naharuddin, KPH Wil IV berkomitmen dan secara kontinyu akan melakukan kembali operasi pengamanan hutan pada lokasi dimaksud, hingga kejahatan ilegal logging terhenti.

"Ke depan, kita berharap dukungan dari aparat penegak hukum (APH dan UPT Gakkum Wil Sumatera) agar operasi gabungan berjalan maksimal dan dapat menangkap para pelaku untuk diproses hukum," ungkapnya.(*)

 

Berita Terkini