“Nanti selanjutnya ditindak dengan langkah-langkah hukum, di antaranya penetapan DPO,” lanjutnya.
Anang menuturkan penetapan Riza Chalid sebagai buron merupakan bagian dari syarat untuk mengajukan red notice atas nama Riza Chalid.
Saat ini, penyidik masih memproses pengajuan permohonan red notice ke Interpol.
“Red notice sudah kita layangkan sambil melengkapi ketentuan-ketentuan, nantinya diagendakan, dirapatkan dari Interpol di sini,” ujar Anang.
Pengajuan red notice dilakukan berjenjang melalui National Central Bureau (NCB) Interpol Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri.
Setelah itu, permohonan diteruskan ke Interpol pusat di Lyon, Prancis.
“Nanti setelah itu, ketika di-approve, nantinya tinggal ditetapkan red notice keluar. Sudah nanti semua imigrasi seluruh dunia kan mengatakan yang bersangkutan, ketika melalui satu negara, akan dipertanyakan nanti, karena sudah di-red notice,” tuturnya.
Sebelumnya, penyidik Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung telah memanggil Riza Chalid untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada 24 Juli, 28 Juli, dan 4 Agustus 2025.
Namun, pengusaha minyak itu mangkir dari panggilan penyidik.
Dalam perkara ini, Kejagung sudah menetapkan 18 orang tersangka.
Namun, hanya Riza Chalid yang belum ditahan.
Kejagung menduga, Riza Chalid mengintervensi kebijakan tata kelola PT Pertamina berupa memasukkan rencana kerja sama penyewaan terminal bahan bakar minyak (BBM) Merak, yang pada saat itu PT Pertamina belum memerlukan tambahan penyimpanan stok BBM.
Baca juga: VIDEO Serangan Bertubi-tubi IDF di Gaza, 60.000 Pasukan Wajib Militer
Baca juga: OTT Wamenaker, Daftar 22 Kendaraan yang Disita KPK: Ada Mobil Nissan GT-R hingga Motor Ducati
Baca juga: Kisah Pria Lolos dari Maut Dukun Pengganda Uang, Tolak Minum Kopi Sianida hingga Duel dengan Pelaku
Sudah tayang di Kompas.com