Kejagung Tetapkan Riza Chalid Tersangka Pencucian Uang, 4 Mobil Mewah Disita

Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

RUMAH DIGELEDAH - Riza Chalid, yang dijuluki raja minyak Indonesia, rumahnya digeledah penyidik Kejaksaan Agung hari ini, Selasa (25/2/2025).

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Mohammad Riza Chalid (MRC) sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kerja Sama periode 2018–2023.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan, status tersangka TPPU terhadap Riza Chalid sudah diteken sejak 11 Juli 2025 lalu.

“Sudah sejak Juli 2025,” kata Anang saat dikonfirmasi, Kamis (21/8/2025).

Terkait perkara tersebut, Kejagung telah menyita empat unit mobil yang diduga terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kerja Sama periode 2018–2023.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, penyitaan dilakukan oleh penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) terhadap pihak-pihak yang terafiliasi dengan tersangka Mohammad Riza Chalid (MRC).

“Rekan-rekan penyidik Gedung Bundar baru saja telah melakukan penggeledahan terhadap beberapa barang dan juga dilakukan penyitaan yang diduga terkait dengan kasus kejahatan perkara tindak pidana pencucian uang dari tindak pidana asal tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kerjasama tahun 2018–2023 atas nama tersangka MRC,” kata Anang di Gedung Bundar Kejagung, Kamis (14/8/2025).

Anang menjelaskan, empat kendaraan yang disita terdiri dari satu unit BMW tipe 528 berwarna putih, satu unit Toyota Rush, serta dua unit Mitsubishi Pajero Sport, salah satunya varian 2.4 Dakar.

 
“Barang yang didapat ini ada empat unit mobil kendaraan. Satunya ada 1 unit BMW tipe 528 warna putih, 1 unit Toyota Rush, 1 unit Mitsubishi Pajero Sport, dan 1 unit Mitsubishi Pajero Sport 2.4 Dakar. Ini barangnya ada di depan,” kata Anang.

Menurutnya, kendaraan-kendaraan tersebut ditemukan di sejumlah lokasi, sebagian besar berada di wilayah Bekasi.

“Barang-barang tersebut diperoleh dari beberapa tempat, ada di sekitar daerah Bekasi, ada dua atau tiga di daerah Bekasi,” kata Anang.

Baca juga: 5 Mobil Mewah Disita Kejagung terkait Kasus Riza Chalid: Toyota Alphard, Mini Cooper hingga Mercy

Kejagung Akan Tetapkan Riza Chalid DPO Setelah 3 Kali Mangkir

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan akan memasukkan nama pengusaha minyak, Mohammad Riza Chalid (MRC), dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan langkah ini ditempuh setelah Riza Chalid tiga kali mangkir dari panggilan penyidik.

Ia dipanggil dalam kapasitasnya sebagai tersangka dugaan korupsi pada tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero) tahun 2018-2023.

“Kita sudah melakukan pemanggilan terhadap MRC sebagai tersangka sebanyak tiga kali,” kata Anang saat ditemui awak media di Kantor Kejagung, Jakarta, Rabu (6/8/2025).

“Nanti selanjutnya ditindak dengan langkah-langkah hukum, di antaranya penetapan DPO,” lanjutnya.

 
Anang menuturkan penetapan Riza Chalid sebagai buron merupakan bagian dari syarat untuk mengajukan red notice atas nama Riza Chalid.

Saat ini, penyidik masih memproses pengajuan permohonan red notice ke Interpol.

“Red notice sudah kita layangkan sambil melengkapi ketentuan-ketentuan, nantinya diagendakan, dirapatkan dari Interpol di sini,” ujar Anang.

Pengajuan red notice dilakukan berjenjang melalui National Central Bureau (NCB) Interpol Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri.

Setelah itu, permohonan diteruskan ke Interpol pusat di Lyon, Prancis.

“Nanti setelah itu, ketika di-approve, nantinya tinggal ditetapkan red notice keluar. Sudah nanti semua imigrasi seluruh dunia kan mengatakan yang bersangkutan, ketika melalui satu negara, akan dipertanyakan nanti, karena sudah di-red notice,” tuturnya.

Sebelumnya, penyidik Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung telah memanggil Riza Chalid untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada 24 Juli, 28 Juli, dan 4 Agustus 2025.

Namun, pengusaha minyak itu mangkir dari panggilan penyidik.

Dalam perkara ini, Kejagung sudah menetapkan 18 orang tersangka.

Namun, hanya Riza Chalid yang belum ditahan.

Kejagung menduga, Riza Chalid mengintervensi kebijakan tata kelola PT Pertamina berupa memasukkan rencana kerja sama penyewaan terminal bahan bakar minyak (BBM) Merak, yang pada saat itu PT Pertamina belum memerlukan tambahan penyimpanan stok BBM.

 

Baca juga: VIDEO Serangan Bertubi-tubi IDF di Gaza, 60.000 Pasukan Wajib Militer

Baca juga: OTT Wamenaker, Daftar 22 Kendaraan yang Disita KPK: Ada Mobil Nissan GT-R hingga Motor Ducati

Baca juga: Kisah Pria Lolos dari Maut Dukun Pengganda Uang, Tolak Minum Kopi Sianida hingga Duel dengan Pelaku

 

Sudah tayang di Kompas.com

Berita Terkini