Berikutnya 1 unit alat penggulung kabel sling, 2 buah baterai, 17 botol oli, 1 buah rantai, 1 buah dongkrak dan 1 set kunci, 2 sak beras, 1 gulung terpal dan 1 gulung tali.
Baca juga: Gawat! Hutan Lindung di Nagan Raya Dirambah, Polisi akan Koordinasi dengan KPH
Siap membantu mengusut
Sementara itu, Polres Nagan Raya menyatakan akan melakukan koordinasi dengan tim Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) Wilayah IV Meulaboh terkait perambah hutan lindung.
Kapolres Nagan Raya, AKBP Benny Bathara melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Nizar yang dikonformasi Serambi, Kamis mengatakan, operasi tersebut dilakukan oleh KPH dan dibantu Denpom IM/2 dan Polres Nagan Raya.
"Kasus itu disidik oleh PPNS KPH. Kami dari Polres siap membantu mengusut kasus itu," ujarnya.
Diakuinya, timnya juga sedang mendalami terkait siapa pelaku yang menebang hutan di kawasan tersebut.(*)
Baca juga: Urutan Wali Nikah Wanita Jika Ayah Sudah Meninggal Dunia, Ini Aturannya Menurut Kemenag