Liputan Eksklusif Aceh

Libatkan Mucikari, Polres Aceh Selatan Dalami Kasus TPPO Anak di Bawah Umur 

Penulis: Ilhami Syahputra
Editor: Nurul Hayati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

MUCIKARI - Mucikari saat diamankan di Mapolres Aceh Selatan. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Selatan Polda Aceh berhasil mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan korban di bawah umur.

“Kami sangat prihatin karena korbannya masih anak di bawah umur. Ini adalah bentuk eksploitasi yang keji dan tidak dapat ditoleransi. Kami pastikan para pelaku akan diproses secara hukum,” ujarnya, Rabu (23/7/2025).

Ketiga pelaku akan dijerat dengan Pasal 2 Jo Pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. 

Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan, gelar perkara, serta melengkapi administrasi penyidikan lainnya.

Kasat Reskrim juga mengimbau kepada masyarakat, agar tidak ragu melapor jika menemukan indikasi kejahatan serupa di lingkungannya. 

“Kami butuh dukungan dan partisipasi aktif masyarakat. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti demi melindungi generasi muda dari tindak kejahatan seperti ini,” pungkasnya.(*)

Baca juga: Tanggapi TPPO di Aceh Selatan, MPU Sebut Indikasikan Lemahnya Iman, Ekonomi, dan Kontrol Sosial

Berita Terkini