"Sangat konyol dan lucu, jika ternyata KPK sudah operasi tangkap tangan, ternyata Immanuel dibebaskan," kata Efriza dalam Program 'On Focus' di kanal YouTube Tribunnews.com, Sabtu (23/8/2025).
SERAMBINEWS.COM - Kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) benar-benar mengguncang dunia ketenagakerjaan Indonesia.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer, yang dikenal dengan nama Noel, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus pemerasan pengurusan sertifikat K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja).
Ia diduga membiarkan, mengetahui, bahkan meminta hasil dari praktik pemerasan terhadap perusahaan-perusahaan yang mengurus sertifikat K3.
KPK menyita Rp 3 miliar dan satu unit motor mewah Ducati yang diduga berasal dari hasil pemerasan.
Total ada 11 tersangka, termasuk pejabat tinggi Kemnaker seperti Dirjen Binwasnaker dan Direktur Bina Kelembagaan.
Baca juga: 2016 Jadi Driver Ojol, Menjabat Wamenaker Harta Kekayaan Immanuel Ebenezer Meroket Rp 17 Miliar
Modus Operandi
Perusahaan-perusahaan yang ingin mendapatkan sertifikat K3 diduga dipersulit jika tidak membayar pungutan liar.
Uang suap berasal dari 80 perusahaan dan mengalir ke berbagai pejabat internal.
Noel dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU Tipikor, dengan ancaman hukuman berat.
Presiden Prabowo langsung mencopot Noel dari jabatannya setelah penetapan tersangka.
Kasus ini membuka mata publik soal rentannya birokrasi sertifikasi K3 terhadap korupsi, padahal K3 adalah aspek vital dalam perlindungan tenaga kerja.
Pengamat Politik Citra Institute, Efriza, memberikan tanggapannya atas kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan yang menjerat eks Wamenaker, Immanuel Ebenezer atau Noel.
Noel telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (22/8/2025).
Penetapan tersangka pada Noel ini dilakukan KPK setelah eks Wamenaker itu terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada Rabu (20/8/2025).
Baca juga: Detik-detik OTT KPK Wamenaker Immanoel Ebenezer, Berawal dari Nyanyian Bobby
Dalam kasus pemerasan sertifikasi K3 ini, Noel diduga menerima aliran dana sebesar Rp 3 miliar dan satu buah motor.
Kasus pemerasan yang menjerat Noel ini cukup jadi sorotan publik, karena Noel merupakan Wakil Menteri pertama di Kabinet Merah Putih pimpinan Prabowo-Gibran, yang terjaring kasus korupsi.
Terlebih belakangan Presiden Prabowo Subianto tengah gencar menyuarakan komitmennya dalam memberantas korupsi di Indonesia.
Namun salah satu Wamen di kabinetnya kini malah terjerat kasus korupsi.
Menurut Pengamat Politik Citra Institute, Efriza, kasus pemerasan yang menjerat Noel ini akan menjadi titik uji dan ajang pembuktian pada Prabowo.
Terutama pada komitmen Prabowo dalam memberantas kasus korupsi di Indonesia.
Karena publik akan terus memantau, apakah Prabowo akan melakukan intervensi dalam kasus dugaan pemerasan Noel ini.
"Iya, ini akan menjadi sebuah batu uji dan ini akan menjadi konsistensi Pak Prabowo, itu ditantang apakah ia benar-benar akan tidak melakukan intervensi."
"Sangat konyol dan lucu, jika ternyata KPK sudah operasi tangkap tangan, ternyata Immanuel dibebaskan," kata Efriza dalam Program 'On Focus' di kanal YouTube Tribunnews.com, Sabtu (23/8/2025).
Baca juga: Wamenaker Diberhentikan, Immanuel Ebenezer Mohon Amnesti, Bagaimana Respons Prabowo?
Lebih lanjut, Efriza menilai, jika nantinya Prabowo melakukan intervensi dalam kasus pemerasan yang menjerat Noel ini, maka hal ini bisa mempengaruhi sentimen publik.
Bahkan bisa juga berujung pada memantik amarah masyarakat kepada Prabowo.
Mengingat belakangan masyarakat masih mempermasalahkan adanya efisiensi anggaran.
Serta yang terbaru soal adanya tunjangan perumahan sebesar Rp 50 juta yang diberikan kepada anggota DPR.
Lalu jika ada pejabat yang melakukan korupsi ditengah segala isu ekonomi ini dan bisa bebas karena bantuan presiden, maka tak heran jika hal ini akan memicu amarah publik.
"Kalau itu terjadi bisa jadi sentimen masyarakat, sentimen publik dan amarah publik itu bisa jadi memuncak. Karena hari ini juga publik sedang kesal efisiensi anggaran."
"Di sisi yang lain terjadi kenaikan gaji dalam hal ini bukan gaji ya, (tunjangan) rumah anggota dewan. Jadi, take home pay-nya itu luar biasa besar anggota dewan dan di sisi yang lain ternyata Wamen korupsi," imbuh Efriza.
Baca juga: KPK OTT Wamenaker, Gaya Hidup Istri Immanuel Ebenezer Jadi Sorotan
Noel Minta Amnesti ke Prabowo
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel, meminta Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan amnesti untuk kasus yang menjeratnya.
Amnesti adalah pengampunan hukum yang diberikan oleh Presiden kepada individu atau kelompok atas tindak pidana tertentu, biasanya yang bersifat politik, seperti makar, pemberontakan, atau pelanggaran hukum dalam konteks konflik sosial atau nasional.
Amnesti bertujuan untuk menghapus akibat hukum dari perbuatan pidana tersebut, seolah-olah tidak pernah terjadi.
Permintaan amnesti ini diungkap Noel selang satu jam setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
"Saya berharap mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo," kata Noel sebelum memasuki mobil tahanan yang terparkir di depan pintu masuk Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025) sore.
Permintaan amnesti dari Noel ini pun memicu banyak komentar publik hingga pihak Istana.
Pihak Istana Kepresidenan melalui Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, menanggapi permintaan amnesti yang diajukan oleh Immanuel Ebenezer.
Hasan menegaskan bahwa pemerintah menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang sedang berjalan.
“Dalam hal ini kita ikuti saja proses hukum. Biar proses hukum yang membuat semua ini terang benderang,” kata Hasan kepada wartawan, Sabtu.
Ia menekankan, sejak awal pemerintahan telah memberi peringatan keras kepada para pejabatnya agar bekerja untuk rakyat dan menjauhi praktik korupsi.
"Presiden selama 10 bulan ini setiap saat memperingatkan jajarannya agar bekerja untuk rakyat dan jangan sekali-sekali berani melakukan korupsi."
"Itu artinya presiden sangat serius. Teman-teman media juga pasti punya banyak rekaman ketika presiden menekankan hal ini,” tegas Hasan.
Menurut pria kelahiran Bukittinggi ini, Prabowo sudah berkali-kali menekankan bahwa tak akan membela pejabat yang terjerat kasus korupsi.
“Presiden juga pernah menyampaikan tidak akan membela bawahannya yang terlibat korupsi. Jadi kita serahkan saja sepenuhnya pada penegakan hukum,” pungkasnya.
Baca juga: Fantastis! Harta Kekayaan Immanuel Ebenezer Capai Rp 17 Miliar, Punya Aset Properti & Mobil Mewah
Peran Noel di Kasus Pemerasan Sertifikasi K3
Ketua KPK Setyo Budiyanto membeberkan peran Immanuel Ebenezer yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di lingkungan Kemnaker.
Menurut Setyo, Noel dijadikan tersangka karena ia berperan dalam membiarkan terjadinya pemerasan pengurusan sertifikat K3 ini, terlebih dengan statusnya sebagai Wamenaker.
Tak cukup dengan mengetahui dan membiarkan saja, Noel disebut ikut meminta hasil dari tindakan pemerasan pengurusan sertifikat K3 tersebut.
Sehingga bisa dipastikan seluruh tindak pidana pemerasan terkait pengurusan sertifikat K3 di Kemnaker ini memang dilakukan atas sepengetahuan Noel.
"Dia tahu, membiarkan, bahkan meminta, jadi artinya proses yang dilakukan oleh tersangka ini bisa dikatakan sepengetahuan oleh IEG ( Immanuel Ebenezer Gerungan)," kata Setyo dalam konferensi pers KPK, Jumat (22/8/2025).
Dalam kasus pemerasan ini, Noel diduga menerima aliran dana sebesar Rp 3 miliar dan satu kendaraan bermotor roda dua.
Lebih lanjut Setyo menuturkan, tersangka dalam kasus pemerasan pengurusan sertifikasi K3 ini tak hanya Noel, masih ada 10 tersangka lainnya.
Ditetapkannya Noel dan 10 orang lainnya menjadi tersangka ini dilakukan bersamaan dengan naiknya kasus pemerasan pengurusan sertifikat K3 ini ke tahap penyidikan.
"KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 11 orang sebagai tersangka."
"Yakni IBM, kemudian GAH, SB, AK, IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan), FRZ, HS SKP SUP TEM dan MM,” kata Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (22/8/2025).
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kasus Pemerasan Immanuel Ebenezer Dinilai Jadi Ajang Pembuktian Konsistensi Prabowo Berantas Korupsi,
Baca juga: Wamenaker Terjaring OTT KPK, Satpam Kompleks Sebut Immanuel Ebenezer Terakhir Terlihat 17 Agustus